Tata Cara Pengurusan Perijinan Pendirian Rumah Sakit
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU Rumah Sakit) menyatakan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pasal 25 UU Rumah Sakit menyatakan bahwa setiap penyelenggara rumah sakit wajib memiliki izin operasional. Kemudian disebutkan dalam Pasal 28 UU Rumah Sakit bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 UU Rumah Sakit yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (selanjutnya disebut Permenkes 3/2020).
Pasal 21 ayat (1) Permenkes 3/2020 menyatakan bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkes 3/2020 meliputi ketentuan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) Permenkes 3/2020. Ketentuan mengenai persyaratan tersebut dirangkum sebagai berikut:
- Lokasi yang harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten/kota setempat, dan peruntukan lahan untuk fungsi Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Permenkes 3/2020. Lahan yang akan dijadikan rumah sakit harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bangunan dan Prasarana yang akan digunakan untuk rumah sakit harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan serta kemudahan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Permenkes 3/2020.
- Sumber daya manusia merupakan tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Permenkes 3/2020. Selain tenaga tetap, rumah sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan/atau konsultan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kefarmasian sebagaimana dimaksud merupakan pelayanan kefarmasian yang menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Permenkes 3/2020.
- Peralatan sebagaimana dimaksud meliputi peralatan medis dan peralatan nonmedis yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 Permenkes 3/2020.
Selain persyaratan umum tersebut, rumah sakit yang akan beroperasi juga harus memiliki izin mendirikan dan izin operasional sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) Permenkes 3/2020. Izin mendirikan tersebut merupakan izin yang diajukan oleh pemilik rumah sakit untuk mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada menjadi rumah sakit. Sedangkan izin operasional merupakan izin yang diajukan oleh pimpinan rumah sakit untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk penetapan kelas rumah sakit dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Dalam hal rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan tertentu, rumah sakit harus mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) Permenkes 3/2020. Pelayanan kesehatan tertentu yang harus mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan disebutkan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) Permenkes 3/2020 diantaranya, yaitu pelayanan radioterapi, kedokteran nuklir, kehamilan dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah, transplantasi organ, dan sel punca untuk penelitian berbasis pelayanan terapi.
Izin mendirikan dan izin operasional merupakan perizinan berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali kota berdasarkan kewenangan masing-masing melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga yang berwenang menerbitkan izin mendirikan dan izin operasional ditentukan berdasarkan klasifikasi rumah sakit sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Permenkes 3/2020 yang menyatakan sebagai berikut:
- Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing diberikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh gubernur setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi.
- Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh bupati/wali kota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 30 ayat (1) Permenkes 3/2020 menyatakan bahwa penerbitan izin melalui Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang informasi dan transaksi elektronik.
Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk memperoleh Izin Mendirikan rumah sakit ditentukan dalam Pasal 31 Permenkes 3/2020 yang meliputi:
- Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail engineering Design, dan master plan; dan
- Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.
Sedangkan persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional diatur dalam ketentuan Pasal 32 Permenkes 3/2020, meliputi:
- Profil rumah sakt paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkung kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi;
- Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan dan bangunan dan prasarana rumah sakit dengan mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkes 3/2020;
- Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
- Sertifikat akreditasi yang digunakan untuk pemenuhan perpanjangan Izin Operasional ; dan
- surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b Permenkes disebutkan dalam Pasal 11 UU Rumah Sakit yaitu dapat meliputi:
- instalasi air;
- instalasi mekanikal dan elektrikal;
- instalasi gas medik;
- instalasi uap;
- instalasi pengelolaan limbah;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat;
- instalasi tata udara;
- sistem informasi dan komunikasi; dan
- ambulan
Salah satu sarana penting dalam rumah yaitu instalasi pengelolaan limbah. Penjelasan Pasal 11 huruf e UU Rumah Sakit menyatakan bahwa pengelolaan limbah di rumah sakit dilaksanakan meliputi pengelolaan limbah padat, cair, bahan gas yang bersifat infeksius, bahan kimia beracun dan sebagian bersifat radioaktif, yang diolah secara terpisah.
Apabila pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit tidak berdasarkan atas izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, maka pihak yang menyelenggarakan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 dan Pasal 63 UU Rumah Sakit yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 62
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah).
Pasal 63
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
- Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pencabutan izin usaha; dan/atau
- pencabutan status badan hukum.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenebangan Liar di Taman Nasional
Kewajiban Test Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk Penerbangan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.