Tata Cara Pendaftaran Merek

Pengertian Merek menurut Asosiasi Pemasaran Amerika adalah suatu nama, tanda, istilah, desain, atau kombinasi dari semuanya, dengan tujuan untuk mengidentifikasi sebuah produk atau jasa dari seorang penjual ataupun sekelompok penjual untuk membedakannya dari produk atau jasa dari kompetitor lainnya. Sedangkan menurut peraturan perundang-undang  Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Landasan hukum mengenai merek  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Tata cara pendaftaran merek saat ini sudah dapat dilakukan secara daring. Melansir dari halaman website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tata cara pendaftaran merek dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Registrasi akun di halaman merek.dgip.go.id
  2. Klik tambah untuk membuat permohonan pergi
  3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  5. Isi seluruh formulir yang tersedia
  6. Undah data dukung yang dibutuhkan yang terdiri atas :
    a) Label Merek
    b) Tanda Tangan Pemohon
    c) Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil
  7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai
  8. Kemudian jika telah muncul tanda centang maka permohonan telah diterima.

 

Proses dalam pendaftaran merek juga dapat dilakukan secara non elektronik, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 UU 20/2016 dinyatakan sebagai berikut :

  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Meriteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia. 
  2. Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
    a) tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
    b) nama lengkap, kewarganegaraan, dan alarnat Pemohon;
    c) nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
    d) warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
    e) nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
    f) kelas barang darr/atau kelas jasa serta uraian jenis barang darr/atau jenis jasa. 
  3. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya. 
  4. Permohonan sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya. 
  5. Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa. 
  6. Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dirnensi, label Merek yang dilarnpirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut. 
  7. Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara. 
  8. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya. 

Dalam hal pemohon terdiri lebih dari 1 (satu) orang maka semua nama dicantumkan, alamat yang dituliskan hanya alamat 1 (satu) pemohon saja, dan ditanda tangani oleh satu pihak yang berwenang atas merek tersebut. Berbeda halnya dengan apabila pendaftaran merek untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa maka dapat dilakukan dalam satu permohonan. Apabila pemohon bertempat tinggal diluar negeri maka wajib melakukan pendaftaran merek melalui kuasa hukum, sedangkan apabila dalam hal pemohon lebih sari 1 (satu) orang dengan menggunakan kuasa hukum maka surat kuasa untuk itu harus ditand tangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut.

Dalam pendaftaran merek Indonesia menganut sistem first to file. Sistem first-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis. Suatu merek hanya dapat memperoleh perlindungan hukum apabila terdaftar dalam Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 

Keuntungan dalam hal mendaftarkan merek diantaranya :

  1. Pemegang hak atas merek dapat melarang ataupun melakukan tindakan hukum terhadap pihak lain yang menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan atau memproduksi suatu merek yang sama untuk produk/jasa yang sejenis tanpa ijin si pemilik;
  2. Tanpa adanya hak atas merek, pemilik tidak dapat melakukan peneguran ataupun tindakan hukum seperti tersebut pada poin a.

Apabila merek terdaftar, pemegang hak merek memiliki hak eksklusif dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang hak atas merek dapat menggunakan merek itu untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain dengan melalui suatu perjanjian. Merek dapat mendatangkan keuntungan komersiil bagi pemiliknya sehingga perlu untuk didaftarkan dan dilindungi. 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.