Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Persero
Persero merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut UU BUMN). Sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. RUPS merupakan bagian dari organ persero sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 UU BUMN. RUPS dalam Persero tidak jauh berbeda dengan RUPS pada Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya.
Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan ketentuan khusus dalam hal pelaksanaan RUPS dalam Persero. Namun, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Direksi atau Komisaris BUMN diatur secara tersendiri dalam Peraturan Menteri BUMN PER-11/MBU/07/2012 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri BUMN PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Dalam Pasal 14 UU BUMN dijelaskan kewenangan RUPS dalam organ persero yaitu sebagai berikut:
- Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
- Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
- Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :
- perubahan jumlah modal;
- perubahan anggaran dasar;
- rencana penggunaan laba;
- penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero;
- investasi dan pembiayaan jangka panjang;
- kerja sama Persero;
- pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
- pengalihan aktiva.
Penjelasan Pasal 14 UU BUMN juga menyebutkan bahwa:
Ayat (1)
Bagi Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh negara, Menteri yang ditunjuk mewakili negara selaku pemegang saham dalam setiap keputusan tertulis yang berhubungan dengan Persero adalah merupakan keputusan RUPS. Bagi Persero dan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki negara kurang dari 100% (seratus persen), Menteri berkedudukan selaku pemegang saham dan keputusannya diambil bersama-sama dengan pemegang saham lainnya dalam RUPS.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perorangan adalah seseorang yang menduduki jabatan di bawah Menteri yang secara teknis bertugas membantu Menteri selaku pemegang saham pada Persero yang bersangkutan. Namun demikian, dalam hal dipandang perlu, tidak tertutup kemungkinan kuasa juga dapat diberikan kepada badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Meskipun kedudukan Menteri selaku wakil pemerintah telah dikuasakan kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS, untuk hal-hal tertentu penerima kuasa wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri sebelum hal-hal dimaksud diputuskan dalam RUPS. Hal ini perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri mengingat sifatnya yang sangat strategis bagi kelangsungan Persero.
Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan RUPS diatur dalam anggaran dasar sebagaimana halnya penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS dalam PT sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT).
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPembubaran Badan Usaha Milik Negara
Tata Cara Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.