Tata Cara Mengajukan Gugatan Melalui E-Court

E-Court merupakan salah satu bentuk dari upaya pemerintah dalam bidang persidangan perkara untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasasis elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (selanjutnya disebut Perpres SPBE). Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Perpres SPBE. E-Court yang merupakan salah satu dari SPBE yaitu layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara elektronik, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring.[1] Terkait dengan pelaksanaan E-Court diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (selanjutnya disebut Perma 1/2019).
Pengajuan gugatan melalui E-Court merupakan bagian dari pengadministrasian perkara sebagagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 Perma 1/2019 yang menyatakan bahwa administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan, pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Pasal 5 ayat (1) Perma 1/2019 menyatakan bahwa layanan administrasi perkara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain. Pengguna terdaftar yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Perma 1/2019 adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Perma 1/2019. Sedangkan pengguna lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung meliputi antara lain Jaksa, Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Perma 1/2019.
Persyaratan bagi advokat sebagai pengguna terdaftar diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) Perma 1/2019 dan persyaratan bagi pengguna lain diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perma 1/2019 yang menyatakan sebagai berikut :
(2) persyaratan untuk dapat menjadi Pengguna Terdaftar bagi advokat adalah :
- Kartu Tanda Penduduk;
- Kartu Keanggotaan Advokat; dan
- Berita Acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi.
(3) persyaratan untuk pengguna lain adalah :
- Kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/lembaga/badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan usaha;
- Kartu tanda penduduk/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan; dan
- Penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga Calon Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Pasal 9 ayat (1) Perma 1/2019 menyatakan bahwa penggugat menyampaikan gugatan melalui Sistem Informasi Pengadilan. Pasal 1 angka 2 Perma 1/2019 menjelaskan bahwa sistem informasi pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara dan persidangan secara elektronik. Gugatan yang disampaikan oleh penggugat disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Perma 1/2019. Tata cara untuk melakukan pendaftaran perkara yaitu dengan cara sebagai berikut[2] :
- Memilih Pengadilan yang berwenang;
- Mengunggah surat kuasa khusus;
- Mendapatkan nomor pendaftaran online;
- Menginput data pihak, mengunggah dokumen gugatan (format dokumen dalam bentuk pdf dan jpg maksimum 2 MB;
- Mendapatkan tafsir panjar biaya dan membayar panjar biaya.
Pasal 10 ayat (1) Perma 1/2019 menyatakan bahwa pembayaran biaya perkara ditujukan ke rekening pengadilan pada bank secara elektronik, serta penambahan dan pengembalian panjar biaya perkara dilakukan secara elektronik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Perma 1/2019. Pendaftaran perkara secara elektronik diproses oleh kepaniteraan pengadilan ke tahap selanjutnya setelah dinyatakan lengkap melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 Perma 1/2019.
Selanjutnya, setelah pendaftaran perkara telah terverifikasi yaitu pemanggilan dan pemberitahuan terhadap para pihak dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 Perma 1/2019 yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 15
- Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada :
- Penggugat yang melakukan pendaftaran secara elektronik; dan
- Tergugat atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya untuk dipanggil secara elektronik.
- Pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam perkara tata usaha negara.
- Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada :
Pasal 16
Berdasarkan perintah hakim, jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan persidangan ke Domisili Elektronik pasa pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan
Pasal 17
- Dalam hal pihak berdomisili diluar daerah hukum pengadilan, penggilan/pemberitahuan kepadanya dapat disampaikan secara elektronik dan ditembuskan kepada Pengadilan di daerah hukum tempat pihak tersebut berdomisili;
- Panggilan/pemberitahuan secara elektronik terhadap pihak yang berdomisili diluar wilayah hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Panggilan/pemberitahuan secara elektronik merupakan panggilan/pemberitahuan yang sah dan patut, sepanjang panggilan/pemberitahuan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Kemudian, apabila tergugat berada diluar negeri, maka berlaku ketentuan hukum acara pada umumnya sepanjang tidak bertentangan dengan Perma 1/2019 sebagaimana ketentuan peralihan dalam Pasal 35 Perma 1/2019 yang menyatakan sebagai berikut :
“Ketentuan hukum acara dan ketentuan lainnya terkait administrasi perkara dan persidangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.”
Apabila salah satu tergugat berada diluar negeri, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal salah satu tergugat lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yang dalam hal ini menurut Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata” hal. 192-202 terdapat 7 (tujuh) patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan yaitu :
- Actor Sequitur Forum Rei yaitu gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat;
- Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi , yaitu dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat;
- Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal, yaitu dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal;
- Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
- Forum Rei Sitae, yaitu gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa;
- Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili apabila para pihak dalam perjanjian menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian;
- Negara atau Pemerintah dapat digugat pada Setiap PN, dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada.
Sedangkan, apabila penggugat yang berada diluar negeri, pada dasarnya belum ditemukan aturan yang mengatur secara khusus apakah persidangan dapat dilakukan secara online/daring. Namun, dalam hal terjadi perkara, tentu terdapat fase mediasi. Dalam kewajiban untuk menghadiri mediasi Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (selanjutnya disebut Perma 1/2016) menyatakan bahwa para pihak dapat melakukan mediasi melalui komunikasi audio visual jarak jauh, Pasal 6 Perma 1/2016 menyatakan sebagai berikut :
- Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum;
- Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung;
- Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah
- Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain:
- kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
- di bawah pengampuan;
- mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
- menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
[1] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12840/E-court-Berperkara-Di-Pengadilan-Secara-Elektronik.html
[2] https://ptun-serang.go.id/e-court/infografis-e-court-mahkamah-agung-ri
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanHak Konsumen Terkait Kasus PT. ASABRI
Proses Administrasi Perkara Melalui E-Court

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.