Tata Cara Penambahan Pemegang Saham Baru Pada Perseroan Tertutup
Dasar hukum yang mengatur mengenai Perseroan yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PT). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PT dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Perseroan terbatas dibagi menjadi 2 (dua) yaitu perseroan terbuka dan perseroan tertutup. Pasal 1 angka 7 UU PT menyatakan bahwa perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Sedangkan terkait dengan perseroan tertutup tidak didefinisikan secara eksplisit dalam UU PT, namun disebutkan dalam penjelasan Pasal 16 ayat (3) UU PT yang menyatakan bahwa :
“Dalam hal tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti perseroan itu berstatus tertutup.”
Munir Fuadi dalam bukunya yang berjudul “Perseroan Terbatas Paradigma Baru” hal. 14 menyatakan bahwa perseroan tertutup adalah suatu perusahaan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perseroan terbuka berawal dari perseroan tertutup yang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi perseroan terbuka, yang salah satu syaratnya disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU Pasar Modal) yaitu sebagai berikut :
“Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perseroan dengan modal dibawah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU PT merupakan perseroan tertutup.
Perseroan tertutup yang ingin menambahkan pemegang saham dapat dilakukan dengan cara sebagaimana ketentuan dalam anggaran dasar perseroan. Pasal 48 ayat (2) UU PT menyatakan bahwa persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila persyaratan kepemilikan saham yang ditentukan dalam anggaran dasar tidak dipenuhi, maka pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham sebagaimana ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) UU PT. Pasal 50 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa Direksi perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham. Dalam hal terjadi perubahan terhadap daftar pemegang saham, hal tersebut juga akan dicatat oleh Direksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 50 ayat (3) UU PT.
Penambahan pemegang saham baru dapat disebabkan oleh pemindahan saham yang sudah ada atau karena adanya pengeluaran saham baru yang masih dalam simpanan (portepel). Dalam hal bertambahnya pemegang saham karena pemindahan saham yang sudah ada maka Pasal 55 UU PT menyatakan cara pemindahan hak atas saham tersebut ditentukan dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya ketentuan umum terkait pemindahan hak atas saham yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 UU PT sebagai berikut :
Pasal 56
- Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak;
- Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan;
- Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak;
- Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut;
- Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 57
- Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
- keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.
- Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
Kemudian, Pasal 58 ayat (1) UU PT menentukan apabila dalam anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Kewajiban penawaran tersebut hanya berlaku 1 (satu) kali. Di samping menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan Pasal 57 ayat (1) UU PT yaitu mendapatkan mendapatkan persetujuan dari organ perseroan yang ditentukan oleh anggaran dasar dan mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang apabila ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu mengaturnya.
Pemindahan hak atas saham dapat dilakukan dalam bentuk akta notaris maupun akta bawah tangan, hal tersebut berdasarkan penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU PT. Akta tersebut disampaikan secara tertulis kepada perseroan kemudian direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham tersebut dalam daftar pemegang saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak sesuai ketentuan Pasal 56 UU PT di atas.
Apabila penambahan pemegang saham karena dikeluarkannya saham baru/saham dalam simpanan (portepel) maka tata caranya adalah mengikuti ketentuan penambahan modal ditempatkan dan disetor. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama (Pasal 43 ayat(1) UU PT). Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan haknya untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, maka perseroan dapat menawarkan kepada pihak ketiga (Pasal 43 ayat(1) UU PT). Apabila terdapat pihak ketiga yang membeli saham baru tersebut, maka presentase kepemilikan saham akan mengalami dilusi yaitu penurunan presentase kepemilikan saham oleh para pemegang saham suatu perseroan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar.
Dalam hal pihak ketiga membeli saham baru, maka diselenggarakan RUPS biasa untuk penambahan modal dan keputusan RUPS tersebut sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh suara yang dikeluarkan kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar (Pasal 42 ayat (2) UU PT). Hasil RUPS tersebut kemudian wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dan diumumkan oleh Menteri dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 42 ayat (3) jo. Pasal 30 UUPT).
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanUlasan Hukum : Resiko Hukuman Mati Mengintai Pelaku Korupsi...
Batas-Batas Pertanggungjawaban Perseroan Terhadap Perbuatan Pendiri Perseroan Sebelum Perseroan...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.