Tata Cara dan Persyaratan Menjadi Pengacara Pajak

Pengacara dapat disebut sebagai kuasa hukum, sehingga pengacara pajak merupakan kuasa hukum dibidang pajak. Pasal 1 angka 2 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Perka Pengadilan Pajak 1/2018) menyatakan bahwa kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada pengadilan pajak. Persyaratan untuk dapat menjadi kuasa hukum pajak secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) yang menyatakan bahwa:
“Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia”
Kemudian diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Permenkeu 184/2017). Pasal 2 Permenkeu 184/2017 menyatakan bahwa setiap orang yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum untuk menjadi kuasa hukum diatur dalam ketentuan Pasal 3 Permenkeu 184/2017 yang menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
- merupakan warga negara Indonesia; dan
- mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan”
Mempunyai pengetahuan luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus dibuktikan dengan hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 Permenkeu 184/2017 diantaranya yaitu :
- ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/ a tau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau
- ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakredi tasi selain dalam bidang se bagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
- ijazah Diploma III perpajakan dan/ a tau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan;
- sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
- surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerj a pad a instansi pemerin tah di bidang teknis perpajakan dan/ a tau kepabeanan dan cukai.
Sedangkan persyaratan khusus sebagaiamana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Permenkeu 184/2017 dipaparkan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 5 Permenkeu 184/2017 yang menyatakan sebagai berikut :
“Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
- mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
- mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara;
- menandatangani pakta integritas;
- telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan
- memiliki izin kuasa hukum”
Untuk mendapatkan izin kuasa hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 huruf g Permenkeu 184/2017 diatur lebih lanjut Perka Pengadilan Pajak 1/2018. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Perka Pengadilan Pajak 1/2018 menyatakan bahwa Izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari :
- Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan; dan
- Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Untuk memperoleh izin kuasa hukum, pemohon harus menyampaikan permohonan izin kuasa hukum secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui sekretariat pengadilan Pajak dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Permohonan untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan melampirkan hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 Perka Pengadilan Pajak 1/2018 diantaranya :
- Daftar Riwayat hidup yang dibuat dengan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi diluar negeri yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;
- Fotokopi dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu:
- Fotokopi ijazah Sarjana/Diploma IV dibidang administrasi fiscal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
- Fotokopi brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
- Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah dibidang teknis perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Pakta integritas yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Dalam hal pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka permohonan izin kuasa hukum juga harus dilengkapi dengan fotokopi Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
- Permohonan untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai melampirkan hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 Perka Pengadilan Pajak 1/2018 diantaranya :
- Daftar Riwayat hidup yang dibuat dengan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi diluar negeri yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;
- Fotokopi dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu:
- Fotokopi ijazah Diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;
- Fotokopi sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
- Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Pakta integritas yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Dalam hal pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka permohonan izin kuasa hukum juga harus dilengkapi dengan fotokopi Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
Tata cara untuk memperoleh izin kuasa hukum pajak tersebut, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan secara tertulis sesuai jenis izin kuasa hukum yang dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Terhadap permohonan izin kuasa hukum yang diajukan oleh pemohon, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, Sekretariat Pengadilan Pajak mengembalikan berkas permohonan tersebut melalui surat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Pemohon dapat menyampaikan kembali permohonan izin kuasa hukum apabila dokumen persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Kemudian setelah berkas permohonan lengkap, permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan Keputusan Ketua tentang izin kuasa hukum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Perka Pengadilan Pajak 1/2018;
- Izin kuasa hukum diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Pajak dan hanya dapat dipergunakan oleh kuasa hukum sesuai dengan nama yang tercantum dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perka Pengadilan Pajak 1/2018.
Dalam peraturan sebelumnya yaitu Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Peremnkeu 61/2012) disebutkan mengenai pencabutan izin kuasa hukum dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Pajak melalui Keputusan karena hal-hal sebagai berikut:
- Kuasa hukum melanggar ketentuan perundnag-undangan perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Kuasa hukum dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- Atas permintaan kuasa hukum yang bersangkutan.
Namun, dengan berlakunya Permenkeu 184/2017 yang mencabut ketentuan dalam Permenkeu 61/2012 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 Permenkeu 184/2017 tidak ditemukan lagi aturan terkait pencabutan terhadap izin kuasa hukum pada pengadilan pajak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTata Cara dan Persyaratan Menjadi Notaris
Tata Cara dan Persyaratan Menjadi Kurator

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.