Tata Cara dan Persyaratan Menjadi Notaris

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (selanjutnya disebut Permenkumham 19/2019) menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Persyaratan umum menjadi Notaris berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 19/2019 yaitu diantaranya :

    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
    3. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
    4. sehat jasmani dan rohani;
    5. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
    6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
    7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sedangkan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Permenkumham 19/2019 diantaranya, yaitu :

Pasal 2 ayat (2)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:

    1. fotokopi kartu tanda penduduk;
    2. fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi;
    3. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit;
    4. asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan;
    5. fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi;
    6. asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi Notaris atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat;
    7. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
    8. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.

Pasal 2 ayat (3)

Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Notaris harus melampirkan:

    1. fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
    2. fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris;
    3. asli surat penyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan
    4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi.

Ketentuan terhadap tempat magang Kantor Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 ayat (2) huruf f yaitu Kantor yang mempunyai masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun dan telah menerbitkan paling sedikit 100 (seratus) akta sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) Permenkumham 19/2019. Selain persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, juga terdapat persyaratan yang diberikan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) terkait dengan pengumpulan poin untuk dapat menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 06/PERKUM/INI/2017 tentang Magang (selanjutnya disebut Peraturan INI 06/2017) dan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 14/PERKUM/INI/2018 tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI) (selanjutnya disebut Peraturan INI 14/2018) yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 1 Peraturan INI 06/2017

    1. Untuk menjadi anggota luar biasa (ALB) harus mengikuti dan lulus dari seleksi dasar melalui test tertulis dan lisan, yang dilaksanakan oleh Pengda INI bekerjasama dengan Pengwil INI ,dengan materi yang ditetapkan oleh PP-
    2. Bagi ALB disamping wajib mengikuti magang juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Perkumpulan, dengan pengumpulan poin sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh poin), yang meliputi kegiatan yang diselenggarakan oleh PP, Pengwil dan Pengda, sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris sebelum mengajukan permohonan pengangkatan sebagai
    1. Apabila Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan adanya Ujian Kompetensi Notaris atau ujian sejenis maka ALB hanya dapat mengikuti Ujian kode Etik Notaris setelah lulus dalam menghadapi Ujian Kompetensi Notaris atau ujian

Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan INI 14/2018

 Pasal 2

Untuk dapat menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI), yang bersangkutan harus memiliki Ijazah Pendidikan Kenotariatan dan sudah lulus Seleksi ALB yang diselenggarakan oleh Perkumpulan dengan materi AnggaranDasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan melalui test tertulis dan wawancara yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah INI dengan materi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat INI.

Pasal 4

ALB disamping wajib mengikuti Magang di kantor notaris dan Magang Bersama yang diadakan oleh Pengurus Wilayah, juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Perkumpulan dengan pengumpulan sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) poin, yang meliputi kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris sebelum mengajukan permohonan mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris.

            Tata cara untuk permohonan pengangkatan sebagai Notaris diatur dalam ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 16 Permenkumham 19/2019 yang pada intinya prosedurnya sebagai berikut :

  1. Calon Notaris mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi Format Isian pengangkatan Notaris secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Permenkumham 19/2019;
  2. Permohonan hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) tempat kedudukan di Kabupaten/Kota atau dengan memperhatikan formasi Jabatan Notaris sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 19/2019;
  3. Permohonan pengisian format isian pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Permenkumham 19/2019;
  4. Permohonan dilakukan dengan wajib membayar biaya akses pengangkatan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan dibidang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenkumham 19/2019;
  5. Pengisian format tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diumumkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham 19/2019;
  6. Setelah mengisi format isian lengkap pemohon wajib mengirimkan berkas fisik paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak ditutupnya pendaftaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Permenkumham 19/2019, apabila dalam waktu tersebut pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) Permenkumham 19/2019;
  7. Selanjutnya permohonan pengangkatan jabatan Notaris dan dokumen pendukung diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari terakhir penerimaan berkas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 19/2019;
  8. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, pemohon wajib membayar penerimaan negara bukan pajak pengangkatan Notaris dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari terakhir diverifikasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Permenkumham 19/2019, kemudian Menteri Hukum dan HAM akan menyetujui permohonan pengangkatan dalam hal pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Permenkumhham 19/2019;
  9. Persetujuan Menteri ditetapkan dalam Keputusan Menteri dan penyampaiannya dilakukan secara elektronik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 Permenkumham 19/2019;
  10. Apabila permohonan tidak lengkap, maka akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan mengisi ulang format isian pengangkatan seperti awal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 Permenkumham 19/2019;
  11. Apabila pemohon tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, maka Menteri Hukum dan HAM tidak menerbitkan surat keputusan dan pemohon dapat mengajukan kembali sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Permenkumham 19/2019;
  12. Apabila formasi jabatan Notaris ditempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan menggunakan daftar tunggu dan mengisi formular secara elektronik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 Permenkumham 19/2019;
  13. Dalam hal calon Notaris telah terdaftar dalam daftar tunggu, calon Notaris dapat mengajukan pembatalan daftar tunggu secara elektronik dan mengajukan permohonan pengangkatan pada tempat kedudukan di kabupaten/kota lain yang masih tersedia formasi jabatan Notaris sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 Permenkumham 19/2019;
  14. Jika formasi jabatan Notaris ditempat kedudukan yang dimohonkan telah tersedia, calon Notaris yang masuk dalam daftar tunggu wajib melengkapi format isian dan mengirimkan dokumen pendukung (syarat administrasi permohonan) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 Permenkumham 19/2019;
  15. Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Permenkumham 19/2019, yang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Notaris;
  16. Dalam hal Notaris tidak melakukan pengucapan sumpah/janji dalam jangka waktu yang ditentukan, surat keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 Permenkumham 19/2019;
  17. Namun, calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 Permenkumham 19/2019;

Setelah Notaris dilakukan pengangkatan, maka dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan, Notaris wajib melakukan hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 19/2019, yaitu :

  1. menjalankan jabatannya dengan nyata;
  2. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan MPD; dan
  3. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri, dan pejabat lain yang bertanggung jawab dibidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

Apabila Notaris melanggar kwajiban tersebut, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Permenkumham 19/2019, yaitu :

  1. peringatan tertulis;
  2. pemberhentian sementara;
  3. pemberhentian dengan hormat; atau
  4. pemberhentian dengan tidak hormat.

Notaris yang telah melakukan sumpah/janji jabatan Notaris dapat melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendaparkan akses ke sistem aplikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan melampirkan dokumen pendukung aktivasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) Permenkumham 19/2019, yaitu :

  1. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
  2. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
  3. contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah dan alamat kantor; dan
  4. foto copy tanda pemberitahuan penerimaan registrasi Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS) melalui surat elektronik dari PPATK.

Setelah dibahas mengenai tata cara pengangkatan, selanjutnya yaitu permberhentian seseorang dari Jabatan Notaris. Permberhentian notaris dapat dilakukan secara hormat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 Permenkumham 19/2019, Pemberhentian sementara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 Permenkumham 19/2019, dan Pemberhentian tidak hormat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 89 Permenkum 19/2019. Berikut akan dipaparkan alasan-alasan pemberhentian Notaris :

Pasal 55

Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat, karena:

    1. meninggal dunia;
    2. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun atau telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Notaris yang telah diperpanjang masa jabatan;
    3. atas permintaan sendiri;
    4. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus[1]menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
    5. merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;

Pasal 86

Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:

    1. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
    2. berada di bawah pengampuan;
    3. melakukan perbuatan tercela;
    4. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau
    5. sedang menjalani masa penahanan.

Pasal 89

Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul MPP apabila:

    1. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2. berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
    3. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan, martabat dan jabatan Notaris;
    4. melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan Notaris; dan/atau
    5. tidak melaksanakan serah terima protokol tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu yang ditentukan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.