Tanggung Jawab Pidana Membocorkan Rahasia Perusahaan

Rahasia perusahaan merupakan sesuatu hal yang berbentuk dokumen atau dalam bentuk lain atau yang tidak berbentuk yang berkaitan dengan internal perusahaan. Dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan definisi secara eksplisit mengenai rahasia perusahaan. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (selanjutnya disebut UU Rahasia Dagang) disebutkan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pasal 2 UU Rahasia Dagang menyatakan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang.

Rahasia dagang biasanya hanya diketahui oleh internal perusahaan dan karyawan-karyawannya dengan  kesepakatan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap rahasia dagang dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 juncto Pasal 17 UU Rahasia Dagang yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 13

Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

            Pasal 14

Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Pasal 17

    1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
    2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa rahasia dagang suatu perusahaan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Seseorang dapat dipidana apabila melakukan perbuatan membocorkan rahasia dagang perusahaan jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Adanya subjek hukum;
  2. Melakukan perbuatan baik disengaja datau tidak sengaja
  3. Perbuatan yang dilakukan yaitu menggunakan rahasia dagang dan/atau mengungkapkan rahasia dagang perusahaan dan/atau memperoleh rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Adanya pengakuan dari pemilik rahasia dagang;

Selain ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 juncto Pasal 17 UU Rahasia Dagang,  pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU 5/1999) juga menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 23 UU 5/1999, dinyatakan dalam ketentuan Pasal 48 ayat (2) UU 5/1999 yang menyatakan sebagai berikut:

“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.”

Contoh kasus mengenai rahasia dagang yaitu kasus yang terjadi pada Danar Dono yaitu karyawan di PT. Kota Minyak Automation di Jakarta Utara. Dalam kasus tersebut Danar Dono melakukan perbuatan berupa dengan sengaja tanpa hak menggunakan rahasia dagang perusahaan dalam kegiatan persaingan usaha. Danar Dono selaku karyawan PT. Kota Minyak Automation membocorkan rahasia perusahaan berupa proposal tender yang digunakan dalam pengadaan barang cerobong api di PT. Medco E&P Indonesia kepada PT. Envico sebagai salah satu peserta tender yang lain. Atas perbuatan yang dilakukan oleh Danar Dono, PT. Envico memenangkan tender dan PT. Kota Minyak Automation berada diurutan kedua, oleh karena itu Danar Dono dikenakan pidana Pasal 13 dan Pasal 14 juncto Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang dengan jatuhan hukuman dalam Putusan Nomor 1567/Pid.B/2007/PN.Jkt.Ut yaitu pidana penjara selam 1 (satu) tahun.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.