Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kelalaian Pekerja

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kelalaian Pekerja perlu menjadi perhatian bagi para pelaku usaha. Hal tersebut dikarenakan tidak jarang pekerja melakukan kesalahan yang bahkan hingga merugikan konsumen.
Sebelum membahas tentang tanggung jawab pelaku usaha tersebut, harus terlebih dahulu dipahami tentang pelaku usaha, pekerja dan hubungan pelaku usaha dengan pekerja.
- Pelaku Usaha
Pengertian pelaku usaha adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum yang melakukan suatu kegiatan tertentu. Pelaku usaha dalam ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “UU 13/2003”) yang menyatakan sebagai berikut:
“a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.”
Berdasarkan pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan pelaku usaha dapat berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, dan dapat berupa perorangan maupun perusahaan.
- Pekerja
Pekerja dalam Pasal 1 angka 3 UU 13/2003 diartikan sebagai:
“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Pengertian pekerja tersebut berbeda dengan pengertian “Tenaga Kerja” yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU 13/2003 yang menyatakan sebagai berikut:
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”
Berdasarkan pengertian tersebut, “tenaga kerja” berarti suatu kemampuan seseorang untuk bekerja, yang belum tentu diterapkan. Dengan demikian, seorang tenaga kerja belum tentu sebagai pekerja, namun pekerja sudah tentu merupakan seorang tenaga kerja.
- Hubungan Pelaku Usaha Dengan Pekerja
Hubungan pelaku usaha dan pekerja diatur secara terperinci dalam UU 13/2003 yang telah diubah sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomro 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya keduanya disebut “UU Ketenagakerjaan”). Hubungan tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian, yang mana dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Hak dan kewajiban pekerja terhadap pelaku usaha berdasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berbeda dengan hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Perbedaan yang cukup besar adalah terkait jangka waktu bekerja, dan tunjangan-tunjangan yang diperoleh.
Berdasar pengertian pelaku usaha, pekerja, dan hubungan pelaku usaha dengan pekerja tersebut di atas, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwasanya pekerja wajib melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh pelaku usaha, sedangkan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan kepada pekerja sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak menutup kemungkinan dalam menjalankan kewajibannya, pekerja melakukan kesalahan. Kesalahan-kesalahan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan pelaku usaha, namun dapat juga merugikan pihak ketiga. Sebagai contoh adalah pekerja yang memiliki tugas untuk mengirimkan kue kepada pelanggan, namun di pertengahan jalan kue tersebut mengalami guncangan keras yang merusak bentuk kue, sedangkan acara tidak dapat ditunda lagi dan tidak ada waktu untuk membuat ulang kue tersebut. Tentunya pelanggan yang merupakan pihak ketiga dari hubungan pekerja dan pelaku usaha mengalami kerugian karena dirinya yang sudah membayar namun tidak memperoleh barang yang dipesan/dibelinya tersebut.
Pada dasarnya, pelaku usaha tidak dapat melemparkan tanggung jawab atau tanggung gugat dari pihak ketiga yang timbul karena kelalaian pekerjanya kepada pekerja dimaksud. Justru tanggung jawab dan tanggung gugat atas kelalaian pekerja tersebut menjadi tanggung jawab dan tanggung gugat yang harus ditanggung oleh pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Dengan demikian, tanggung jawab pelaku usaha atas kelalaian pekerja adalah sepenuhnya menanggung kerugian yang diakibatkan kelalaian pekerja tersebut. Dalam contoh kasus di atas pihak ketiga yang merupakan pelanggan dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada pelaku usaha dan bukan kepada pekerja yang bertugas mengirim barang. Adapun sanksi dari pelaku usaha terhadap pekerja ditentukan tersendiri berdasarikan perjanjian kerja yang telah disepakati para pihak.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, Analasis Hukumnya
Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Kebijakan Iklim di Indonesia”

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.