Syarat-Syarat Permohonan kepada Pengadilan Negeri

Permohonan merupakan permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan ini biasanya diajukan apabila terdapat kesalahan pada identitas dokumen seperti akta kelahiran, penggantian nama, permohonan adopsi, pengampuan dan lain-lain sesuai ketentuan dalam perundang-undangan. Seseorang yang ingin mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri wajib membawa syarat-syarat yang diperlukan. Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan akan dibahas sebagai berikut :

Untuk Gugatan/Permohonan

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
  2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
  3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.

Catatan :

    1. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
    2. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
    3. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
  1. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
  2. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  3. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
  4. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
  5. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
  6. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
  7. .Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  8. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
  9. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Pendaftaran Selesai

Pihak/ pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Pengajuan permohonan Surat Keterangan saat ini dapat dilakukan secara online melalui website http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/. Persyaratan yang perlu di siapkan untuk proses pengajuan permohonan tergantung dari Surat Keterangan yang di mintakan.

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:

  1. Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  2. Pengisian Formulir/Surat Permohonan
  3. Pengisian Surat Pernyataan dengan materai Rp. 6000,-
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  7. Foto Berwarna:
    1. Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    2. Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    3. Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  8. Fotocopy SKCK Legalisir

Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

  1. Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang.
  2. Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  3. Pengisian Formulir/Surat Permohonan
  4. Pengisian Surat Pernyataan dengan materai Rp. 6000,-
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy KK
  7. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  8. Foto Berwarna:
    1. Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    2. Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    3. Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  9. Fotocopy SKCK Legalisir

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.