Maraknya Kasus Penipuan Undian Gratis Berhadiah Rugikan Masyarakat: Apakah Sah Secara Hukum? Bagaimana Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pendaftarannya?

Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) membuat peraturan terbaru mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB). Sebelumnya UGB diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (Permensos RI 12/2019). Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Undian Gratis Berhadiah (Permensos RI 4/2021). Peraturan ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan terkait penyelenggaraan UGB seperti Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online, Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Agensi Undian Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak Dan/ Atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang Atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.

 

Hal ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas kasus penipuan UGB yang marak terjadi. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial. Karena saat ini, program penyelenggaraan UGB sendiri banyak digunakan dikalangan pengusaha untuk mempromosikan produknya dalam rangka meningkatkan omzet. Dalam Pasal 1 Angka 1 Permensos RI 4/2021 menyebutkan bahwa:

Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain.

Kebijakan pemerintah dalam membuat Permensos baru ini bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan UGB demi mewujudkan penyelenggaraan UGB yang tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu kebijakan tersebut juga bertujuan agar pengelolaan dana hibah yang berasal dari penyelenggaraan UGB dapat dikelola secara tepat sasaran dan akuntabel dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Sebagai penyelenggara UGB, Pasal 3 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Penyelenggara UGB harus berupa organisasi berbadan hukum.
  2. Adanya produk berupa suatu barang/jasa yang akan dipromosikan
  3. Hadiah sudah ditetapkan, tersedia dan jumlahnya terbatas
  4. Peserta yang dapat mengikuti UGB jumlahnya tidak terbatas
  5. Jangka waktu penyelenggaraan UGB terbatas
  6. Sifatnya adalah untung-untungan

Penyelenggaraan UGB yang telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah disebutkan diatas diharuskan mendapat izin dari Kementerian Sosial khususnya Direktur pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. Sebelum mendapatkan izin dari Menteri Sosial, terdapat syarat-syarat perizinan yang harus dimiliki penyelenggara yaitu:[1]

  1. Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris
  2. Usaha yang dijalankan oleh Pengusaha sudah terdaftar di Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
  3. Memiliki Surat Izin Usaha atau Nomor Induk Berusaha
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Keterangan Domisili

Lebih lanjut, dalam prakteknya di lapangan terdapat syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara mengingat tujuan dibuatnya Permensos RI 4/2021 hanya sebagai pedoman dalam penyelenggaraan UGB. Syarat-syarat perizinan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut ini:[2]

  • Melampirkan akte pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga dalam bentuk fotocopy yang telah disahkan oleh notaris.
  • Melampirkan fotocopy tanda bukti telah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Melampirkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
  • Melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha.
  • Melampirkan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Domisili.
  • Melampirkan faktur pembelian hadiah/ faktur pemesanan hadiah/ daftar harga hadiah yang sesuai dengan harga pasar.
  • Hadiah sudah tersedia pada saat Surat Permohonan Izin diajukan dengan melampirkan tanda bukti pengagadaan/pembelian.
  • Jika penyelenggaraan UGB berasal dari luar negeri, maka harus diajukan oleh Organisasi/ Badan/ Perwakilan yang berkedudukan di Indonesia.
  • Setelah Surat Rekomendasi terbit pihak penyelenggara Membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi. Biaya tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar sepuluh persen dari jumlah total hadiah.
  • Melampirkan contoh iklan/promosi.

Estimasi proses penyelesaian dari perizinan UGB sendiri memakan waktu sekitar 14 hari. Permohonan ini diajukan dengan menggunakan sistem daring. Biaya pendaftaran dari permohonan ini sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai biaya untuk penentuan pemenang periode dan biaya izin iklan/promosi sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Selain dari syarat-syarat perizinan sebagaimana yang disebutkan di dalam Permensos RI 4/2021 dan syarat-syarat tambahan lainnya yang disebutkan dalam website SIPPN Kemenpan terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara. Syarat tersebut adalah membayar biaya untuk membantu usaha kesejahteraan sosial atau hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang. Jumlah uang tersebut ditentukan dalam Permensos RI 4/2021 yaitu sebesar 10% dari jumlah total nilai dari hadiah yang telah tersedia.[3]

[1] Pasal 12 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Undian Gratis Berhadiah.

[2] https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/jawa-tengah/kabupaten-sukoharjo

[3] Pasal 16 Ayat (2) Huruf b Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Undian Gratis Berhadiah.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.