Syarat Membuat SKCK Online, Polsek dan Aturan Tarifnya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permintaan dari yang bersangkutan berdasarkan data kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pengajuan visa, melanjutkan pendidikan, bahkan dalam pencalonan pemilu. Penerbitan SKCK yang dimohonkan seccara online hanya dapat dilakukan apabila pemohon telah memenuhi syarat membuat SKCK Online.
Dasar Hukum Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Dasar hukum penerbitan SKCK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas dan wewenang Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan tarif resmi untuk penerbitan SKCK.
Syarat Membuat SKCK Online dan di Kantor Polisi
Mengikuti perkembangan teknologi dan untuk mengakomodasi adanya jarang ruang dan waktu, saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online maupun secara manual. Kedua cara tersebut tentunya memiliki perbedaan baik dari segi syarat maupun tahapan atau langkah-langkah yang harus dilalui.
Cara Pembuatan SKCK Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Akses Situs Resmi: Kunjungi situs resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id.
- Isi Formulir Pendaftaran: Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data yang benar dan lengkap. Informasi yang diperlukan antara lain data diri, data keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat pekerjaan.
- Unggah Dokumen: Pemohon harus mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, dan sidik jari.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK melalui metode yang tersedia, seperti transfer bank atau pembayaran melalui gerai minimarket.
- Verifikasi dan Pengambilan SKCK: Setelah proses verifikasi oleh petugas, pemohon akan menerima notifikasi untuk mengambil SKCK di kantor polisi yang telah dipilih saat pendaftaran.
Cara Pembuatan SKCK di Kantor Polisi
Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara langsung di kantor kepolisian setempat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, akta kelahiran asli dan fotokopi, pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar, dan surat pengantar dari kelurahan.
- Kunjungi Polsek Terdekat: Datang ke kantor Polsek terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang telah disiapkan.
- Isi Formulir: Pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas di Polsek.
- Pengambilan Sidik Jari: Pemohon akan diambil sidik jarinya oleh petugas untuk keperluan verifikasi.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Proses Verifikasi dan Penerbitan: Setelah verifikasi dokumen dan data, SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon.
Ketentuan Biaya Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Biaya pembuatan SKCK telah diatur oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
Biaya Pembuatan SKCK: Rp 30.000,- per SKCK.
Biaya tersebut dapat dibayarkan melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, baik secara online maupun langsung di kantor polisi. Penting untuk dicatat bahwa tarif ini merupakan tarif resmi dan tidak boleh ada pungutan liar di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
 Pembuatan SKCK, baik secara online maupun di Polsek, merupakan layanan yang disediakan oleh Polri untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi. Dengan adanya layanan online, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dan efisien. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan mematuhi seluruh prosedur serta ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran tarif resmi yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat memahami prosedur dan ketentuan pembuatan SKCK serta menghindari kesalahan dan kendala dalam proses pengurusannya.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- https://skck.polri.go.id/
Baca juga:
Tata Cara dan Persyaratan Menjadi Pengacara Pajak
Kepemilikan Senjata Api oleh Terduga Teroris di Mabes Polri
Syarat-Syarat Permohonan kepada Pengadilan Negeri
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Sebagai Syarat Fasilitas Publik
Perkawinan di Luar Negeri
Tonton juga:
Syarat Membuat SKCK Online| Syarat Membuat SKCK Online| Syarat Membuat SKCK Online| Syarat Membuat SKCK Online| Syarat Membuat SKCK Online| Syarat Membuat SKCK Online| Syarat Membuat SKCK Online| Syarat Membuat SKCK Online| Syarat Membuat SKCK Online| Syarat Membuat SKCK Online| Syarat Membuat SKCK Online|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPemutihan Pajak Kendaraan: Pengertian dan Aturannya
Arti Advokat dan 2 Perannya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.