Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (selanjut disebut Permen PUPR 08/2019), jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruktsi. Konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Permen PUPR 08/2019. Sedangkan pekerjaan konstruksi dalam Pasal 1 angka 3 Permen PUPR 08/2019, merupakan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Izin usaha jasa konstruksi (selanjutnya disebut IUJK) menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 Permen PUPR 08/2019 dinyatakan sebagai izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. IUJK badan usaha dimohonkan oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) selaku pimpinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN) sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) Permen PUPR 08/2019. Pengajuan permohonan IUJK dilakukan di setiap pemerintah daerah kabupaten/kota tempat usaha akan didirikan, sehingga persyaratan dalam pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi di serahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Permen PUPR 08/2019. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Permen PUPR 08/2019 disebutkan bahwa pemohon IUJK badan usaha terdiri atas :
- Perseroan terbatas;
- Perusahaan umum;
- Perusahaan umum daerah;
- Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- Badan layanan umum;
- Badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
- Koperasi;
- Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
- Persekutuan firma (venootschap onder firma);dan
- Persekutuan perdata.
Pemohon IUJK tidak hanya dapat dilakukan oleh badan usaha, tetapi juga dapat dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (selanjutnya disebut PLPJKN 3/2017). Persyaratan usaha jasa konstruksi menurut ketentuan Pasal 7 PLPJKN 3/2017 yaitu :
- Usaha Orang Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib memiliki SKA dan/atau SKTK yang diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dibuktikan dengan kepemilikan Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP).
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU.
Dalam pendaftaran usaha jasa konstruksi juga terdapat persyaratan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat PLPJKN 3/2017. Persyaratan kualifikasi terdiri dari :
- Kekayaan bersih;
- subkualifikasi P, tidak dipersyaratkan;
- subkualifikasi K1 memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- subkualifikasi K2 memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- subkualifikasi K3 memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- subkualifikasi M1 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- subkualifikasi M2 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- subkualifikasi B1 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); dan
- subkualifikasi B2 memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
- Pengalaman;
- subkualifikasi P tidak dipersyaratkan;
- subkualifikasi K1 tidak dipersyaratkan;
- subkualifikasi K2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- subkualifikasi K3, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- subkualifikasi M1, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 833.000.000,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- subkualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan subkualifikasi M1 Rp. 3.330.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- subkualifikasi B1 memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan subkualifikasi M2 Rp. 16.660.000.000,- (enam belas milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
- subkualifikasi B2 termasuk badan usaha PMA memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi B1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan subkualifikasi B1 Rp. 83.330.000.000,- (delapan puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
- 17 i.Pengalaman 10 (sepuluh) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada huruf c, d, e, f, g dan h adalah pengalaman yang diperoleh badan usaha terhitung sejak tanggal berita acara serah terima atau surat keterangan sejenis yang menyatakan pekerjaan sudah selesai sampai dengan tanggal penilaian AKBU.
- Tenaga kerja/sumber daya manusia
- subkualifikasi P memiliki 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKTK dengan subkualifikasi kelas 1 dan memiliki subklasifikasi sesuai dengan subklasifikasi usahanya.
- subkualifikasi K1 memiliki 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKTK dengan kualifikasi kelas 3;
- subkualifikasi K2, memiliki 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKTK dengan kualifikasi kelas 2;
- subkualifikasi K3, memiliki 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKTK dengan kualifikasi kelas 1;
- PJT sebagai sebagaimana dimaksud pada huruf b, c dan d, dapat merangkap sebagai PJBU dan/atau PJK;
- untuk persyaratan subkualifikasi M1, memiliki:
- 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKA Muda;
- 1 (satu) orang PJK bersertifikat paling rendah SKA Muda;
- 1 (satu) orang PJBU; dan
- PJT sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1) tidak dapat merangkap sebagai PJBU dan/atau PJK.
- untuk persyaratan subkualifikasi M2, memiliki :
- 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKA Madya;
- 1 (satu) orang PJK bersertifikat paling rendah SKA Madya;
- 1 (satu) orang PJBU; dan
- PJT sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) tidak dapat merangkap sebagai PJBU dan/atau PJK.
- untuk persyaratan subkualifikasi B1 memiliki :
- 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKA Madya;
- 1 (satu) orang PJK bersertifikat paling rendah SKA Madya untuk setiap klasifikasi yang dimiliki; dan
- 1 (satu) orang PJBU.
- PJT sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1) tidak dapat merangkap sebagai PJBU dan/atau PJK
- untuk persyaratan subkualifikasi B2 termasuk BUJK PMA memiliki :
- 1 (satu) orang PJT bersertifikat paling rendah SKA Madya;
- 1 (satu) orang PJK bersertifikat paling rendah SKA Madya untuk setiap klasifikasi yang dimiliki; dan
- 1 (satu) orang PJBU.
- PJT sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat merangkap sebagai PJBU dan/atau PJK.
Sedangkan klasifikasinya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) PLPJKN 3/2007 terdiri dari :
- bangunan gedung;
- bangunan sipil;
- instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
- jasa pelaksana lainnya.
Kemudian persyaratan administrasi untuk pengajuan permohonan IUJK ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, namun secara umum sebagai contoh berikut merupakan dokumen persyaratan permohonan IUJK di Kota Malang yang harus dilengkapi :
- Pengisian formulir permohonan;
- Fotokopi SBU yang telah diregistrasi oleh LJK;
- Fotokopi NPWP perusahaan;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, perubahan yang telah di sahkan pejabat yang berwenang;
- Fotokopi KTP Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir;
- Fotokopi Ijazah dan Pengalaman Teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan;
- Fotokopi KTP Tenaga Non Teknis dengan menunjukkan yang aslinya;
- Fotokopi Ijazah Tenaga Non Teknis (min. SMA);
- Fotokopi KTP Tenaga Teknis Tugas Penuh dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Ijazah Tenaga Teknis Tugas (Min. SMK) dan SKA/SKT;
- Gambar denah lokasi dan ruang kantor perusahaan;
- Foto papan nama perusahaan;
- Foto berwarna Pemilik/Pemimpin Perusahaan Ukuran 4×6 cm (3 lembar);
- Untuk permohonan baru dilengkapi surat tanah dan surat tidak keberatan dari pemilik tanah jika bukan milik sendiri.
Untuk tahapan permohonan IUJK diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 Permen PUPR 8/2019 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut :
Tahapan penerbitan IUJK badan usaha baru meliputi:
- Pendaftaran yang dilakukan melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB sebagaimana ketentuan Pasal 21 Permen PUPR 8/2019. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 21 Permen PUPR 8/2019;
- penerbitan IUJK badan usaha berdasarkan komitmen yang dilakukan dengan mengisi data paling sedikit nama dan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan pernyataan pemenuhan komitmen IUJK sebagaimana ketentuan Pasal 22 Permen PUPR 8/2019;
- pemenuhan komitmen dibuktikan dengan kepemilikan SBU yang diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari seelah lembaga OSS menerbitkan IUJK berdasarkan komitmen sebagaimana ketentuan Pasal 23 Permen PUPR 8/2019;
- Dokumen pemenuhan komitmen IUJK badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan oleh pemohon kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP);
- DPM PTSP berkoordinasi dengan tim teknis dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pemenuhan komitmen IUJK yang dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap;
- DPM PTSP menyampaikan notifikas ihasil verifikasi dan validasi dokumen pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS;
- Penerbitan IUJK badan usaha yang efektif melalui sistem OSS berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPM PTSP.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPengertian Pertelaan dan Tata Cara Pengurusannya
Syarat dan Tahapan Pengajuan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.