Syarat dan Tata Cara Mengurus Perizinan Perijinan Impor

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor Impor (selanjutnya disebut PP 29/2017), Impor diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat […]