Syarat dan Tahapan Pengajuan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
Berbicara mengenai AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL maka erat kaitannya dengan lingkungan. AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL merupakan perizinan terhadap pemanfaatan ruang pada lingkungan hidup yang digunakan untuk suatu kegiatan dan/atau pendirian usaha. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (selanjutnya disebut PP Izin Lingkungan) menyatakan bahwa Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
A. AMDAL
Pada dasarnya ketentuan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 1 angka 11 UU PPLH dan Pasal 1 angka 2 PP Izin Lingkungan menyebutkan bahwa :
“Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.”
Secara umum fungsi dan tujuan AMDAL yaitu sebagai bentuk pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 UU PPLH. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU PPLH dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut Permen LHK 38/2019).
Syarat administrasi untuk permohonan pengajuan AMDAL :[1]
- Kerangka Acuan Andal (KA-Andal)
- Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012;
- Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal;
- Fotokopi Sertifikat Tanah;
- Fotokopi SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
- Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang;
- Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan);
- Peta titik lokasi;
- Gambar perspektif rencana bangunan;
- Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama);
- Quisioner;
- Informasi dewatering (jika ada rencana basement);
- Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir;
- Hasil konsultasi publik, terdiri dari:
- Berita acara yang ditandatangani lurah;
- Daftar absen;
- Foto Pelaksanaan;
- Fotokopi bukti pengumuman di media massa;
- Foto pengumuman pada papan pengumuman di lokasi kegiatan
- Andal, RKL, dan RPL
- Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012;
- Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal;
- Surat pernyataan pengelolaan lingkungan ditandatangani oleh direksi (bermaterai 6.000);
- Fotokopi surat pengesahan KA-Andal (Dokumen KA-Andal dibawa saat pembahasan);
- Fotokopi Sertifikat Tanah;
- Fotokopi SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
- Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang;
- Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan);
- Peta titik lokasi;
- Gambar perspektif rencana bangunan;
- Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama);
- Quisioner;
- Informasi dewatering (jika ada rencana basement);
- Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir (Foto diberi tanggal);
- Hasil analisis laboratorium (Lab yang sudah punya legalitas dan akreditasi KAN);
- Surat rekomendasi Peil Banjir, yaitu surat rekomendasi yang diberikan kepada orang perorangan atau badan usaha untuk menentukan batas ketinggian tanah dengan lantai bangunan untuk mencegah resiko banjir;
- Hasil Kajian Tata Air;
- Surat rekomendasi hasil kajian lalu lintas (dari Dinas Perhubungan)
- Kerangka Acuan Andal (KA-Andal)
Sedangkan untuk tahapan-tahapan dalam penyusunannya yaitu sebagai berikut :[2]
- Pengumuman dan Konsultasi Publik;
- Penyusunan Kerangka Acuan (KA);
- Pengajuan Penilaian Kerangka Acuan;
- Penilaian KA oleh Sekretariat Komisi Penilai AMDAL (KPA);
- Penilaian KA oleh Tim Teknis;
- Penerbitan Persetujuan KA oleh Ketua KPA;
- Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL);
- Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian ANDAL dan RKL-RPL yang dibuat dalam satu surat permohonan;
- Penilaian ANDAL & RKL-RPL oleh Sekretariat KPA;
- Pengumunan Permohonan Izin Lingkungan;
- Penilaian ANDAL & RKL oleh Tim Teknis;
- Penilaian ANDAL & RKL-RPL oleh KPA;
- Rekomendasi KPA;
- Penerbitan layak atau tidak layaknya Lingkungan Hidup. Jika tidak layak akan diterbitkan Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, namun jika layak akan diterbitkan hal sebagai berikut :
- Keputusan Kelayakan Lingkungan; dan
- Izin Lingkungan
- Pengumuman Izin Lingkungan;
B. UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU PPLH dan Pasal 1 angka 3 PP Izin Lingkungan dinyatakan sebagai pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dam/atau kegiatan. Pasal 3 ayat (3) PP Izin Lingkungan menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL. UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) PP Izin Lingkungan. Pemrakarsa yaitu setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pasal 14 ayat (2) PP Izin Lingkungan menyebutkan bahwa lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang, apabila lokasi usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
Syarat untuk pengajuan UKL-UPL biasanya ditentukan oleh Dinas Perijinan masing-masing wilayah. Namun, secara umum contoh persyaratan administrasi di DKI Jakarta adalah sebagai berikut :[3]
- Surat Permohonan Izin Lingkungan UKL UPL dan pemeriksaan UKL-UPL;
- Formulir UKL-UPL yang telah diisi pemohon, dan diisi lengkap dan di tandatangani pemohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- Blok Plan (RTLB) yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Izin Pengguna Peruntukan Tanah (SIPPT) luas lahan > 5000 m2
- Akte Pendirian Perusahaan yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM;
- Tanda Daftar Perusahaan;
- KTP (apabila kepemilikan perorangan);
- Peta Lokasi kegiatan
- Gambar perspektif rencana kegiatan;
- Hasil analisa labotarium (labotarium yang sudah mempunyai legalitas);
- Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah);
- Titik kordinat lokasi kegiatan;
- Keterangan Teknis tentang Kualifikasi Penyusun Dokumen atau Sertifikasi bagi Konsultan/Pihak Ke-3;
- MoU (apabila ada kerjasama oleh pihak kedua atau pihak ketiga);
- Izin Tetangga untuk kegiatan usaha jenis SPBU, SPBG.
Sedangkan tahapan-tahapan dalam pengajuan UKL-UPL adalah sebagai berikut :[4]
- Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan dan pemeriksaan UKL-UPL;
- Uji Kelengkapan administrasi;
- Jika tidak lengkap, maka akan dikembalikan. Jika lengkap dikeluarkan pernyatan kelengkapan administrasi dan pengumuman permohonan izin lingkungan;
- Pemeriksaan UKL-UPL;
- Membuat Rekomendasi UKL-UPL. Rekomendasi UKL-UPL berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 PP Izin Lingkungan yaitu surat persetujuan terhadap suatu usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL;
- Penerbitan surat penolakan atau persetujuan UKL-UPL;
- Jika disetujui, maka selanjutnya yaitu Penerbitan Izin Lingkungan;
- Pengumuman Penerbitan Izin Lingkungan;
C. SPPL
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut Permen LH 16/2012), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) merupakan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Syarat-syarat administrasi dalam permohonan penerbitan SPPL biasanya ditentukan oleh Dinas Perijinan masing-masing wilayah. Namun, secara umum contoh persyaratan administrasi di Kabupaten Banyuasin adalah sebagai berikut :[5]
- Surat permohonan untuk pembuatan SPPL;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Siteplan (denah lokasi, peralatan dan sarana penunjangnya);
- Rekomendasi kesesuaian tata ruang dari instansi yang berwenang;
- Rekomendasi dari kecamatan;
- Rekomendasi dari kelurahan/desa;
- Izin Tetangga;
- Surat Tanah;
- Perjanjian Sewa Menyewa (apabila lahan lokasi statusnya menyewa);
- Surat Kuasa jika dalam pengurusannya diwakilkan;
- Membuat Denah Lokasi.
Sedangkan, tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut :
- Untuk memperoleh persetujuan SPPL, pemrakarsa mengajukan surat permohonan SPPL yang ditujukan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota;
- Untuk pengurusan izin baru, permohonan persetujuan SPPL disampaikan kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana yang telah ditentukan;
- Berkas yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan surat pengantar disertai penjelasannya dan pemohon wajib melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari;
- Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota setelah menerima surat permohonan SPPL dari pemrakarsa melakukan pemeriksaan atau penelitian ke lapangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
- Penerbitan SPPL untuk kegiatan yang telah memenuhi syarat secara administrasi dan teknis, disetujui oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian ke lapangan;
- Kegiatan yang tidak memenuhi syarat secara administrasi dan teknis, dikembalikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
- SPPL merupakan syarat untuk menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan oleh Badan Perizinan Terpadu Kabupaten/Kota.
- Dalam hal ini permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peruntukan Lahan, maka Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dapat menolak SPPL yang diajukan.[6]
[1] https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/prosedur-mengurus-amdal
[2] http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/index.php/izin-lingkungan
[3] http://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/211
[4] http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/index.php/izin-lingkungan
[5] https://dlh.banyuasinkab.go.id/tata-cara-pengajuan-permohonan-dokumen-lingkungan/
[6] Ibid
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSyarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi
Apa Itu Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan Tata Cara...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.