Surat Permintaan Tunjangan Hari Raya Kepada PO Budiman Oleh Kepala BNN Tasikmalaya

Beberapa waktu lalu, beredar surat dengan kop logo Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya yang dikirimkan ke Direktur Perusahaan Otobus Budiman (PO Budiman) Kota Tasikmalaya. Isi surat tersebut berisi ajakan partisipasi dan apresiasi untuk membantu Tunjangan Hari Raya (THR) atau membantu paket lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota BNN Kota Tasikmalaya. Surat permohonan bantuan itu bertanda tangan Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim.[1] Menindaklanjuti hal tersebut, menurut keterangan Kepala BNN Jawa Barat, Brigjen Arief Ramdhani, memastikan Kepala BNN Tasikmalaya Kota, telah dibebastugaskan dari jabatannya imbas kasus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pada PO Bus Budiman.[2]

Berkaitan dengan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (PP 15/2023) dan petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Permenkeu 39/2023). Menurut ketentuan Pasal 3 PP 15/2023 mengatur terkait penerima THR yang terdiri dari:

  1. Aparatur Negara:
  2. PNS dan Calon PNS;
  3. PPPK;
  4. Prajurit TNI;
  5. Anggota Polri; dan
  6. Pejabat Negara.
  7. Pimpinan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
  8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  9. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
  10. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya setiap unsur pelaksana pemerintah mendapatkan THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP 15/2023 tersebut. Lebih lanjut terkait komposisi THR bagi PNS dapat dilihat pada Pasal 6 Ayat (1) Permenkeu 39/2023 yang menyatakan:

  1. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dengan adanya ketentuat tersebut, menunjukkan bahwa THR bagi PNS sebenarnya sudah diatur pemberian dan pembagiannya oleh pemerintah. Bahkan bagi pensiunan PNS sekalipun juga mendapatkan THR. Berkaitan dengan tindakan Kepala BNN Kota Tasikmalaya merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Mengingat setiap unsur atau anggota BNN Kota Tasikmalaya menurut PP 15/2023 dan Permenkeu 39/2023 mendapatkan THR.

Di lain sisi, hal ini juga bertentangan dengan kode etik dan perilaku yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Merujuk ketentuan Pasal 5 Ayat (2) UU ASN, kode etik dan perilaku ASN berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:

  1. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
  2. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  3. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  4. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
  6. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  7. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  8. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  10. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  11. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
  12. melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Lebih rinci pengaturan kode etik dan perilaku ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021). Ada beberapa larangan bagi PNS yang dimuat dalam PP 94/2021 salah satunya adalah menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan di luar ketentuan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan dan larangan-larangan lainnya yang diatur Pasal 5 PP 94/2021 yang berbunyi:

PNS dilarang:

  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  7. melakukan pungutan di luar ketentuan;
  8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  14. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
  15. . ikut kampanye;
  16. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  17. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  18. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  19. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  20. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  21. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Berkaitan dengan permohonan THR ke PO Budiman yang dilakukan oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya merupaka perbuatan yang dapat diduga bertentangan dengan larangan yang dimaksud Pasal 5 PP 94/2021. Apabila hal ini terbukti benar, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Pasal 7 PP 94/2021. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan di luar ketentuan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan. Hukuman disiplin yang dapat dikenakan oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya adalah hukuman disiplin berat. Adapun hukuman disiplin berat diatur Pasal 8 Ayat (4) PP 19/2021 yang berbunyi:

  • Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain ketentuan hukuman disiplin tersebut, permohonan permintaan THR Kepala BNN Kota Tasikmalaya kepada PO Budiman juga dapat diduga sebagai tindak pidana gratifikasi apabila pihak PO Budiman menyetujui permohonan tersebut, dan dapat dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:

  • Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Menurut informasi yang beredar, pihak PO Budiman belum menerima surat permohonan[3] THR dari Kepala BNN Kota Tasikmalaya, sehingga tidak dapat dikenakan Pasal 12B UU Tipikor. Melainkan bagi Kepala BNN Kota Tasikmalaya dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud Pasal 14 PP 94/2021. Dengan demikian pencopotan Kepala BNN Kota Tasikmalaya dari jabatannya merupakan hal yang sudah sesuai dengan ketentuan disiplin PNS yang dimuat dalam UU ASN maupun PP 94/2021.

 

 

Penulis : Rizky. P.J

Editor: Mirna. R & R. Putri. J

 

 

 

[1] detikJabar, Viral Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Ini Isinya, https://news.detik.com/berita/d-6668692/viral-surat-bnn-tasikmalaya-minta-thr-ke-po-budiman-ini-isinya.

[2] KumparanNEWS, Kepala BNN Tasik yang Minta THR ke PO Budiman Dicopot, https://kumparan.com/kumparannews/kepala-bnn-tasik-yang-minta-thr-ke-po-budiman-dicopot-20D6QjTimWs/full

[3] Tim detikCom, Mengenal PO Budiman yang Viral Gegara Dimintai THR Oleh BNN Tasikmalaya, https://oto.detik.com/berita/d-6671634/mengenal-po-budiman-yang-viral-gegara-dimintai-thr-oleh-bnn-tasikmalaya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.