Syarat dan Tahapan Pengajuan Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung (selanjutnya disebut PP 36/2005) menyebutkan bahwa Keterangan Rencana Kota/Kabupaten adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu. Sedangkan Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut SKRK) merupakan dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang yang akan melakukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) PP 36/2005.  Pasal 14 ayat (4) PP 36/2015 menyebutkan bahwa SKRK merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi :

  1. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
  2. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
  1. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan Koefisien Tapak Basemen (KTB) yang diizinkan;
  1. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
  1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum yang diizinkan;
  1. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum yang diizinkan;
  1. Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimum yang diwajibkan;
  1. KTB maksimum yang diizinkan; danjaringan utilitas kota.

Selain keterangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4) PP 36/2015, dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5) PP 36/2015. Ketentuan-ketentuan khusus yang dimaksud yaitu ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku pada satu lokasi/kawasan sebagaimana penjelasan Pasal 14 ayat (5) PP 36/2015 seperti tentang :

  1. daerah rawan gempa/tsunami;
  2. daerah rawan longsor;
  3. daerah rawan banjir;
  4. tanah pada lokasi yang tercemar (brown field area);
  5. kawasan pelestarian; dan/atau
  6. kawasan yang diberlakukan arsitektur tertentu

Keterangan Rencana Kota yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) PP 36/2015 merupakan dasar penyusunan teknis bangunan gedung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (6) PP 36/2015.

Berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 14 ayat (3) PP 36/2015 dinyatakan bahwa sebelum mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung, setiap orang harus sudah memiliki SKRK yang diperoleh secara cepat dan tanpa biaya. SKRK diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan didirikan oleh pemilik. Tata cara mengajukan permohonan SKRK diatur dalam ketentuan masing-masing pemerintah daerah. Secara umum sebagai contoh persyaratan permohonan SKRK di Kota Surabaya adalah sebagai berikut[1] :

  1. formulir permohonan SKRK;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pemohon bagi Warga Negara Indonesia atau Izin Tinggal Terbatas dan/atau Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing atas nama badan hukum;
  3. fotokopi akta pendirian dan/atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum;
  4. fotokopi tanda bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau fotokopi bukti penguasaan atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang antara lain petok/letter C, girik, ikatan jual beli disertai dengan tanda bukti lunas, atau bukti status penguasaan tanah lainnya yang dilengkapi dengan sketsa yang ditandatangani pemohon dengan mengetahui Lurah dan/atau peta bidang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional;
  5. Surat Kuasa penunjukan batas dan/atau pengurusan SKRK, apabila dalam menunjukkan batas tanah dan/atau pengurusan SKRK diwakilkan kepada orang lain disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa yang masih berlaku;
  6. gambar sketsa persil dan/atau gambar sketsa gabungan lahan yang ditandatangani oleh pemohon apabila permohonan SKRK melampirkan 2 (dua) atau lebih bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah;
  7. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen disertai materai;
  8. SKRK asli untuk perencanaan ulang (replanning) atau revisi SKRK.

      Catatan :

  1. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud hanya diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara atau hubungan staf/bawahan/kerja dengan pemohon izin, yang dibuktikan dengan :
    1. fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga/saudara, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara; atau
    2. surat keterangan bermaterai terkait status kepegawaian/ surat penempatan kerja, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan staf/bawahan/kerja.

Dalam hal akan mendirikan, merehabilitasi, merenovasi seluruh atau sebagian dan/atau memperluas bangunan gedung, pemilik tidak diperbolehkan melampaui jarak bebas minimal yang telah ditetapkan dalam SKRK sebagaimana ketentuan dalam Penjelasan Pasal 21 PP 36/2015. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa SKRK merupakan surat yang peruntukannya sebagai salah satu syarat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digunakan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 PP 36/2015.

 

[1] https://ssw.surabaya.go.id/index.php?hal=subijin&kd_ijin=010300&kd_paket=21&kd_skpd=&kd_ijin_ext=

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.