Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Mahkamah Agung (MA) adalah sebuah lembaga Negara yang berwenang mengadili pada   tingkat   kasasi,   menguji   peraturan perundang-undangan   di   bawah   undang-undang    terhadap    undang-undang,    dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.[1] Menurut Pasal 11 ayat (1) Undang – undang nomor  4 Tahun  2004  tentang  kekuasaan  kehakiman (selanjutnya disebut “UU 4/2004”),  “Mahkamah Agung merupakan pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana   dimaksud   dalam   pasal   10 ayat  (2) UU 4/2004.”

Dengan kewajiban dan wewenang yang telah diamanahkan, Mahkamah Agung dapat mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang bertujuan untuk memberikan arahan, pedoman atau penjelasan terkait penerapan hukum di tingkat peradilan. Dasar penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung melibatkan pertimbangan hukum, kebutuhan penegakan hukum, atau perubahan dalam tatanan hukum yang memerlukan panduan khusus. Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung didasarkan pada kewenangan Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Mahkamah Agung memiliki peran sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, dan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung, Mahkamah Agung dapat mengkoordinasikan penerapan hukum secara seragam di semua tingkatan peradilan.

 

1. Wewenang Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung

Kewenangan untuk mengeluarkan SEMA secara eksklusif dimiliki oleh Mahkamah Agung. Kewenangan tersebut merujuk pada peran Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang bertugas mengawasi jalannya peradilan di seluruh wilayah Indonesia sebagai lembaga yudisial yang tidak dimiliki oleh lembaga lainnya dalam trias politika. Penerbitan SEMA melibatkan proses pengambilan keputusan kolektif oleh jajaran hakim agung di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, SEMA memiliki bobot otoritas yang tinggi karena mencerminkan kesepakatan dan pandangan bersama dari para ahli hukum di tingkat tertinggi.

Saat ini, dasar hukum Mahkamah Agung dalam penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dapat ditemukan dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk mengatur lebih lanjut aspek-aspek yang diperlukan guna memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat ketentuan-ketentuan yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini. Kewenangan ini diberikan dengan maksud agar Mahkamah Agung mampu menangani masalah-masalah yang tidak diuraikan secara rinci dalam Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut.

Surat Edaran (SE) memegang peran yang signifikan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks peraturan negara. Meskipun tidak secara khusus termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan, SE memiliki pengaruh dan implikasi yang penting dalam mengatur tatanan hukum di tingkat nasional. Dalam tulisan ini, kita akan membahas kedudukan Surat Edaran dalam klasifikasi peraturan negara, merinci definisi peraturan negara, dan melihat tiga kelompok utama peraturan negara yang dapat diidentifikasi.

  • Surat Edaran dalam Klasifikasi Peraturan Negara

Surat Edaran, sebagai instrumen hukum, memiliki kedudukan yang istimewa dalam klasifikasi peraturan negara. Meskipun tidak memiliki status perundang-undangan, Surat Edaran memiliki kekuatan hukum dan berfungsi sebagai panduan atau arahan dari instansi resmi, seperti lembaga pemerintahan atau pejabat tertentu, yang berwenang mengeluarkannya. Klasifikasi SE sebagai peraturan negara menunjukkan bahwa instrumen ini memiliki dampak yang luas dalam mengarahkan pelaksanaan hukum di Indonesia.

  • Peraturan Negara: Definisi dan Ruang Lingkupnya

Peraturan negara mencakup berbagai aturan tertulis yang dikeluarkan oleh instansi resmi di tingkat nasional. Definisi peraturan negara merujuk pada norma-norma hukum yang memengaruhi tata cara berfungsinya pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Ini bisa berasal dari lembaga pemerintahan, badan legislatif, atau pejabat tinggi negara. Meskipun Surat Edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan, ia tetap masuk ke dalam ranah peraturan negara karena memiliki relevansi dan dampak langsung terhadap kehidupan hukum di Indonesia.

  • Tiga Kelompok Utama Peraturan Negara

Dalam ranah peraturan negara, terdapat tiga kelompok utama aturan tertulis yang dapat diidentifikasi:

  1. Peraturan Perundang-undangan: Merupakan aturan hukum tertulis yang dibuat oleh badan legislatif, seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Peraturan ini memiliki kekuatan hukum tertinggi dan mengatur aspek-aspek penting dalam hukum positif Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah: Dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan undang-undang. Meskipun lebih rendah dalam hierarki daripada peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah memiliki kekuatan hukum yang cukup signifikan.
  3. Surat Edaran: Meskipun tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan, Surat Edaran memiliki peran penting sebagai panduan resmi dari instansi pemerintahan. Biasanya, Surat Edaran digunakan untuk memberikan arahan atau petunjuk terkait interpretasi undang-undang, tata cara pelaksanaan, atau kebijakan tertentu.
  • Kedudukan dan Fungsi Surat Edaran dalam Klasifikasi Peraturan Negara

Kedudukan Surat Edaran dalam klasifikasi peraturan negara mencerminkan peranannya sebagai alat administratif yang memfasilitasi implementasi dan interpretasi hukum di tingkat praktis. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum sekuat peraturan perundang-undangan, Surat Edaran memberikan pedoman dan arahan resmi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Fungsi utama Surat Edaran adalah memberikan interpretasi lebih lanjut terhadap undang-undang, mengisi kekosongan normatif, dan mengarahkan pelaksanaan hukum agar sesuai dengan tujuan tertentu. Dengan demikian, SE berkontribusi pada keberlanjutan sistem hukum dan memastikan konsistensi dalam penerapan hukum di seluruh tingkatan pemerintahan.

  • Implikasi Hukum dan Pengaruh Surat Edaran dalam Praktik

Surat Edaran, meskipun bukan peraturan perundang-undangan, dapat memiliki implikasi hukum yang signifikan. Panduan resmi yang terkandung dalam SE dapat memengaruhi keputusan hukum, tata cara pelaksanaan, dan interpretasi undang-undang. Oleh karena itu, penerimaan dan pemahaman terhadap SE menjadi krusial bagi para pelaku hukum, termasuk hakim, pengacara, dan pihak terlibat lainnya. Pengaruh Surat Edaran juga dapat membentuk kebijakan pemerintah dan memainkan peran dalam pembuatan keputusan hukum yang lebih luas. Terlepas dari posisinya yang tidak setinggi peraturan perundang-undangan, Surat Edaran tetap memiliki dampak praktis yang perlu diperhatikan dalam konteks hukum Indonesia.

 

2. Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung

Kekuatan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dapat terlihat dari struktur hirarki perundang-undangan. Sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, penataan setiap jenis peraturan didasarkan pada prinsip bahwa peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkat lebih tinggi. Oleh karena itu, peraturan lain, termasuk peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, seharusnya juga tunduk pada prinsip hierarki ini dalam konteks. Meskipun SEMA secara langsung terkait dengan kebijakan hukum dan panduan bagi para hakim, kekuatan SEMA tidak terbatas pada lingkup yurisdiksi peradilan. SEMA juga dapat memberikan pengaruh dan arahan kepada lembaga hukum lainnya, seperti instansi penegak hukum, advokat, dan masyarakat umum. SEMA memiliki kekuatan normatif, yang berarti pedoman yang terkandung di dalamnya harus diikuti dan diterapkan oleh seluruh peradilan di Indonesia. Selain itu, SEMA dapat menjadi landasan hukum untuk pembuatan kebijakan dan peraturan di bidang hukum, memberikan petunjuk bagi penegakan hukum yang lebih konsisten.

Surat Edaran termasuk dalam klasifikasi peraturan negara, meskipun tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan. Peraturan negara merujuk pada aturan tertulis yang dikeluarkan oleh instansi resmi, baik itu lembaga maupun pejabat tertentu, dan dapat diidentifikasi dalam tiga kategori, diantaranya:

  1. Peraturan Perundang-Undangan;
  2. Peraturan Kebijakan;
  3. Penetapan, seperti surat keputusan, dan lain-lain.

Kekuatan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tidak hanya terbatas pada lingkup yurisdiksi peradilan; ia mencapai dimensi yang lebih luas dengan memperhatikan struktur hirarki perundang-undangan. Dalam konteks hukum Indonesia, pengaruh SEMA bukan hanya sebatas panduan untuk hakim, melainkan juga memiliki dampak signifikan di berbagai lapisan lembaga hukum, instansi penegak hukum, para advokat, dan bahkan masyarakat umum.

a. Hirarki Perundang-undangan dan Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung

Dalam sistem hukum yang terstruktur, seperti yang diterapkan di Indonesia, hirarki perundang-undangan adalah prinsip utama yang mengatur hubungan antara berbagai jenis peraturan. Posisi SEMA dalam hierarki perundang-undangan mencerminkan kekuatannya. Dalam prinsip ini, peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkat lebih tinggi memiliki kekuatan yang lebih besar dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengannya. SEMA, meskipun bukan peraturan perundang-undangan sejati, diakui dan diakomodasi dalam hierarki ini. Ini menandakan bahwa pedoman dan arahan yang terkandung dalam SEMA seharusnya dihormati dan diikuti oleh semua tingkatan peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, SEMA memiliki kekuatan normatif yang memberikan dasar hukum untuk konsistensi dalam pelaksanaan hukum di seluruh negeri.

b. Pengaruh di Luar Hakim

Instansi Penegak Hukum dan Advokat Pengaruh SEMA tidak hanya terbatas pada wilayah peradilan. Surat Edaran ini juga memiliki dampak yang signifikan pada instansi penegak hukum. Panduan yang terkandung dalam SEMA dapat membentuk dasar untuk pembuatan kebijakan dan pedoman pelaksanaan hukum oleh lembaga penegak hukum. Ini menciptakan landasan hukum yang konsisten dan seragam dalam penegakan hukum di berbagai tingkatan. Bagi advokat, SEMA menjadi petunjuk yang penting dalam menyusun strategi hukum. Kedudukan SEMA sebagai panduan resmi memungkinkan para advokat untuk merinci argumen hukum mereka dengan merujuk pada interpretasi dan panduan yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Ini menciptakan kepastian hukum yang lebih besar dan meminimalkan interpretasi yang bervariasi di berbagai tingkatan peradilan.

c. Masyarakat Umum dan Konsistensi Hukum

SEMA tidak hanya menjadi alat untuk kalangan profesional hukum, tetapi juga memiliki dampak pada masyarakat umum. Dengan memberikan pedoman yang jelas kepada lembaga penegak hukum, SEMA berpotensi menciptakan keadilan yang lebih merata dan konsisten dalam penerapan hukum di masyarakat. Masyarakat dapat memahami dasar hukum dari keputusan yang diambil oleh lembaga peradilan, menciptakan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi terhadap sistem hukum.

d. Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai Landasan Hukum untuk Kebijakan dan Peraturan

SEMA bukan hanya sekadar pedoman, tetapi juga bisa menjadi landasan hukum untuk pembuatan kebijakan dan peraturan di berbagai bidang hukum. Panduan yang diberikan oleh SEMA dapat memicu perubahan atau penyesuaian dalam tatanan hukum yang lebih luas. Oleh karena itu, Surat Edaran ini tidak hanya berdampak pada tataran peradilan, tetapi juga berpotensi membentuk evolusi kebijakan dan regulasi di Indonesia.

e. Tantangan dan Kritik terhadap Kekuatan SEMA

Meskipun Surat Edaran Mahkamah Agung memiliki kekuatan dan pengaruh yang signifikan, tidak lepas dari tantangan dan kritik. Beberapa kritikus mungkin menyoroti kurangnya keterlibatan langsung dari masyarakat dalam pembuatan Surat Edaran Mahkamah Agung, sehingga kebijakan yang dihasilkan mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan atau aspirasi masyarakat. Tantangan lainnya adalah risiko interpretasi yang berbeda-beda terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung di berbagai tingkatan peradilan. Meskipun Surat Edaran Mahkamah Agung dimaksudkan untuk memberikan panduan yang konsisten, interpretasi yang beragam oleh hakim di tingkat lokal dapat memunculkan tantangan dalam mencapai konsistensi yang diinginkan.

Dengan demikian, Surat Edaran Mahkamah Agung merupakan peraturan dalam bidang peradilan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung umumnya diterbitkan karena adanya kekosongan hukum atau ketidakjelasan hukum, sehingga dibutuhkan ketentuan guna menghindari adanya ketidaksamaan dalam internal Mahkamah Agung. Pada dasarnya Surat Edaran Mahkamah Agung memang seharusnya hanya mengikat secara internal dalam Mahkamah Agung, namun mau tidak mau pihak-pihak yang berpraktek ataupun beracara di peradilan harus tunduk pada Surat Edaran Mahkamah Agung.

 

Penulis: Iqian A. Lanov

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Pasal 24A angka (1) Undang-Undang Dasar 1945

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.