Sumber Hukum Indonesia

Di Indonesia aspek dalam kehidupan hukum adalah adanya kepastian, artinya hukum berkehendak untuk menciptakan kepastian dalam hubungan antar orang dengan lingkungan dalam masyarakat. Namun ada satu hal yang berhubungan erat dengan masalah kepastian, yaitu masalah dari mana hukum itu berasal. Kepastian mengenai asal atau sumber hukum menjadi penting sejak hukum menjadi lembaga yang semakin formal. Pengertian sumber hukum akan berbeda-beda di antara para ahli.[1]

  • Menurut Ahli Sejarah, sumber hukum merupakan undang-undang atau dokumen lain yang bernilai sama dengan undang-undang.
  • Sementara Ahli Sosiologi dan Antropologi mengatakan sumber hukum berasal dari masyarakat. Berbeda dengan ahli ekonomi, sumber hukum yaitu apa yang tampak di lapangan.
  • Sedangkan Ahli Agama menganggap, sumber hukum adalah kitab-kitab suci.
  • Bagi Ahli Filsuf, sumber hukum yakni segala ukuran yang digunakan untuk menentukan bahwa suatu hukum itu adil, mengapa orang menaati hukum, dan sebagainya.

Sumber hukum yaitu segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum.[2] Sehingga dapat disimpulkan Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memakasa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber yang melahirkan hukum bisa digolongkan dalam dua kategori yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber-sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum. Adapun sumber yang bersifat sosial merupakan sumber yang tidak mendapatkan pengakuan secara formal oleh hukum, sehingga tidak secara langsung bisa diterima sebagai hukum.[3]

Jenis-jenis sumber hukum yang dianut oleh Negara Indonesia dibagi dalam dua jenis yaitu:[4]

  1. Sumber hukum Formil atau sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. Karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum.
  2. Sumber hukum Materiil atau tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentuk hukum. misalnya hubungan sosial, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian ilmiah hingga keadaan geografis.

Yaitu meninjau suatu hukum dari segi pembentukannya. Terdapat rumusan aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikat suatu aturan agar dapat ditaati masyarakat dan penegak hukum. Adapun sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi:[5]

  • Undang-undang
  • Kebiasaan
  • Traktat atau perjanjian atau konvensi internasional
  • Yurisprudensi
  • Pendapat ahli hukum terkenal

1. Undang-undang

Adalah peraturan negara yang dibuat oleh DPR bersama Presiden sebagai aturan lebih lanjut dari UUD 1945 yang  bersifat memaksa dan mengikat. Undang-undang memiliki peran sebagai pengatur kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan dari negara. Undang-undang bukan hanya dalam pengertian formil saja melainkan materil juga.[6]

  1. Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya. Contohnya dibuat oleh pemerintah besama-sama dengan parlemennya.
  2. Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk

2. Kebiasaan

Merupakan perbuatan manusia yang sama (tetap), dilakukan secara berulang-ulang, dan disukai oleh masyarakat secara umum. Apabila sebuah tindakan dimana tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang berlawanan dengan kebiasaan, maka kebiasaan tersebut dapat disebut dengan kebiasan hukum.

3. Traktat, atau perjanjian atau konvensi internasional

Yaitu perjanjian antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu dan mengharuskan kepada negara yang bersangkutan untuk menaati isi dari perjanjian tersebut. Traktat sama halnya dengan perjanjian pada umumnya, yang memiliki asas pacta sunt servanda (setiap perjanjian harus ditaati/ditepati). Traktat memiliki tiga jenis, yaitu traktat bilateral, multilateral, dan kolektif.[7]

  1. Traktat bilateral Adalah jenis traktat yang diadakan oleh dua negara. Contohnya perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan Cina mengenai dwi-kewarganegaraan.
  2. Traktat multilateral Traktat ini diadakan oleh lebih dari dua negara. Misalnya, perjanjian internasional mengenai pertahanan yang dilaksanakan oleh sejumlah negara Eropa. Contoh lainnya, perjanjian ekonomi antar aggota APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation).
  3. Traktat kolektif atau traktat terbuka Merupakan traktat multilateral yang memberi kesempatan kepada negara yang tidak turut serta dalam pengadaan perjanjiannya, tetapi kemudian bergabung menjadi pihak yang terlibat. Sebagai contoh, piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

4. Yurisprudensi atau putusan hakim

Yaitu peraturan yang berisi putusan-putusan hakim terdahulu dalam menghadapi suatu perkara yang diatur dalam undang-undang, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lain untuk menyelesaikan perkara yang serupa. Yurisprudensi ada karena terdapat ketidakjelasan atau kekosongan hukum yang mengatur.

5. Doktrin

Adalah pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli hukum ternama. Doktrin memiliki keterkaitan dengan yurisprudensi, yaitu sebagai bahan yang biasanya dikutip para hakim dalam membuat sebuah keputusan. Karena doktrin, tidak bisa menjadi sumber hukum apabila tidak memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang.

  1. Sumber hukum Materil

Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum, misalnya hubungan sosial, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian ilmiah hingga keadaan geografis. Atau sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi,  sejarah,  sosiologi,  hasil penelitian ilmiah,  filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. “dalam kata lain sumber hukum materiil adalah faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum  pengaruh terhadap pembuat keputusan hakim dan sebagainya. Contoh sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.

Mengenai faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum, terdapat dua macam faktor yakni faktor idiil dan faktor kemasyarakatan, yakni sebagai berikut:[8]

  • Faktor idiil

Faktor Idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.

  • Faktor kemasyarakatan

Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk  pada aturan aturan yang berlaku sebagai petun!uk hidup masyarakat yang bersangkutan.

 

[1] Darji Darmodiharjo, Shidarta, Pokok-pokok filsafat hukum : apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995

[2] Rahman Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, PRENADAMEDIA GROUP, 2019

[3] https://www.dictio.id/t/apa-saja-sumber-hukum-di-indonesia/14745/2

[4] https://heylawedu.id/blog/mengenal-sumber-hukum-sejarah-dan-jenisnya

[5] https://news.detik.com/berita/d-6000149/sumber-hukum-pengertian-ciri-hingga-jenisnya

[6] https://osf.io/g65b2/ , Uci putri setia ningsih, BENTUK-BENTUK SUMBER HUKUM BERDASARKAN SUMBER FORMIL,  UNIVERSITAS EKA SAKTI PADANG, 2020

[7] Titik Triwulan T. dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum tata usaha negara & hukum acara peradilan tata usaha negara Indonesia, Jakarta : Prenadamedia Group, 2011

[8] https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/05/20/perbedaan-hukum-formil-dan-materil-berdasarkan-sumber-hukumnya/

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.