Struktur Kontrak
Dalam sebuah kontrak atau perjanjian yang dilakukan secara tertulis harus memuat isi kontrak. Untuk membuat susunan isi kontrak diperlukan struktur kontrak. Struktur kontrak adalah susunan hal-hal yang harus dimuat dalam kontrak. Pada dasarnya tidak ada aturan baku mengenai susunan kontrak. Dalam hukum perjanjian kita ketahui bahwa terdapat asas kebebasan berkontrak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, pada umumnya susunan kontrak terdiri dari :
- Judul Kontrak, yaitu kepala dari sebuah kontrak, dimana dalam judul kontrak harus memuat gambaran tentang kontrak apa yang ada didalamnya;
- Pembukaan,yaitu kalimat pembuka dalam sebuah kontrak. Pada sebagian kontrak memuat hari, tanggal, bulan dan tahun kontrak dilakukan, namun terdapat pula yang memuat kalimat pembuka lain;
- Komparisi, yaitu memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak. Identitas yang wajib dicantumkan dalam komparisi yaitu nama para pihak, alamat, pekerjaan, kapasitas para pihak dalam kontrak;
- Premis/Resital, yaitu penjelasan mengenai latar belakang dibuatnya sebuah kontrak;
- Isi Perjanjian, yaitu memuat ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan atau disepakati bersama. Pada umumnya isi perjanjian memuat mengenai hak dan kewajiban para pihak, klausa yang memuat keadaan memaksa (force majeur), klausa yang memuat hal-hal apabila terjadi konflik dalam perjanjian serta tata cara penyelesaian sengketanya;
- Penutup, yaitu kalimat penutup yang biasanya memuat kesepakatan kedua belah pihak dengan adanya kontrak tersebut;
- Tanda tangan para pihak, yaitu sebagai bukti bahwa para pihak menyetujui adanya kontrak tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.