SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (selanjutnya disebut SP2HP) merupakan surat yang diberikan kepada pelapor/pengadu tentang perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (selanjutnya disebut Perkap 21/2011). Sebelum adanya Perkap 21/2011, dasar hukum mengenai SP2HP diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkap 12/2009) yang kemudian dicabut oleh Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut Perkap 14/2012). Dalam ketentaun Pasal 83 ayat (2) dan Pasal 84 huruf c Perkap 14/2012 disebutkan bahwa SP2HP merupakan salah satu bentuk metode pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Tujuan diterbitkannya SP2HP yaitu agar pelapor mengikuti atau mengetahui perkembangan penyidikan atas laporan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik dan percaya bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan dengan benar dan sungguh-sungguh sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) Perkap 21/2011. SP2HP hanya dapat disampaikan oleh penyidik atau atasan penyidik yang menangani perkara sebagaiman ketentuan dalam Pasal 19 Perkap 21/2011. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 menyatakan bahwa sekurang-sekurangnya SP2HP harus memuat:

 

    1. Pokok perkara;
    2. Tindakan yang dilaksanakan penyidik dan hasilnya; dan
    3. Permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

 

 

Yang sebelumnya ditentukan dalam Pasal 40 ayat (1) Perkap 12/2009 sekurang-kurangnya harus memuat tentang :

 

    1. Pokok perkara;
    2. Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
    3. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
    4. Rencana tindakan selanjutnya;dan
    5. Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

 

 

Sebelumnya Pasal 39 ayat (1) Perkap 12/2009 juga menyatakan bahwa penyidik wajib menyampaikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak secara berkala dalam kurun waktu paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1(satu) bulan. Namun setelah dicabutnya Perkap 12/2009, dalam Perkap 14/2012 dan Perkap 21/2011 tidak diatur lagi mengenai jangka waktu penyidik harus menyampaikan SP2HP kepada pelapor. Namun, dalam website resmi Polri disampaikan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat yang memuat pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/handphone. Terkait waktu pemberian SP2HP dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang diterima dengan ketentuan sebagai berikut:

 

    1. Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
    2. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
    3. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
    4. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.

 

 

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan tersebut pelapor tidak mendapatkan SP2HP, maka untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian sebagaimana hak pelapor yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkap 21/2012) juncto Pasal 11 ayat (1) Perkap 21/2011 yang menyatakan bahwa pelapor berhak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus.

Saat ini permohonan SP2HP dapat dilakukan secara online melalui https://pusiknas.polri.go.id/sp2hp/sp2hponline/ dengan prosedur pelayanan dibantu oleh penyidik. Prosedur pelayanan SP2HP berdasarkan keterangan dalam website resmi Polres Madiun yaitu sebagai berikut :

 

    1. Pengacara Hukum, Korban dan Keluarga Tersangka memberikan No Hp kepada Penyidik;
    2. Penyidik memasukan No LP, nama pelapor, perkara dan No Hp Yang
      Dituju pada program E-SP2HP;
    3. Penyidik mengirimkan SMS berisikan Link SP2HP di kirimkan kepada
      Pengacara Hukum, Korban dan Keluarga Tersangka;
    4. Pengacara Hukum, Korban dan Keluarga Tersangka menerima SMS
      berisikan Link SP2HP dari Penyidik;
    5. Pengacara Hukum, Korban dan Keluarga Tersangka membuka SMS yang di
      kirim oleh Penyidik kemudian “Klik Link” yang ada pada SMS tersebut;
    6. Secara otomatis akan muncul SP2HP dengan format PDF.

 

 

Dengan adanya prosedur pelayanan E-SP2HP, memudahkan para pelapor untuk mengakses dan mengetahui sejauh mana perkara berjalan dalam proses penyidikan. Namun, berdasarkan penulusuran terhadap website-website resmi Kantor Kepolisian Daerah, ternyata tidak semua daerah menjelaskan dan memberikan akses untuk pelayanan E-SP2HP, sehingga informasi terkait prosedur pelayanan E-SP2HP hanya dapat diakses oleh sebagian daerah saja.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.