Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU Pembentukan PUU) menyatakan bahwa :

“Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

Berkaitan dengan pembahasan dalam artikel ini, dalam artikel sebelumnya telah kami jelaskan mengenai “Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, dimana salah satu tahapan tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat tahapan penyebarluasan. Ketentuan mengenai penyebarluasan ini diatur dalam ketentuan Pasal 88 sampai dengan Pasal 95 UU Pembentukan PUU. Ketentuan mengenai penyebarluasan peraturan perundang-undangan ini dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :

A. Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang dan Undang-Undang

Pasal 88 ayat (1) UU Pembentukan PUU menyatakan bahwa penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang hingga Pengundangan Undang-Undang. Hal tersebut dilakukan guna memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan. Pihak-pihak yang bertugas untuk melakukan penyebarluasan yaitu sebagai berikut:

    1. Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 89 ayat (1) UU Pembentukan PUU.
    2. Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 89 ayat (2) UU Pembentukan PUU.
    3. Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Pembentukan PUU.
    4. Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1) UU Pembentukan PUU. Penyebarluasan Undang-Undang juga dapat dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusatu dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber dayat alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

B. Penyebarluasan Prolegda, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Penyebarluasan Prolegda, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah daerah sejak penyusunan Prolegda, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah hingga Pengundangan Peraturan Daerah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 92 ayat (1) UU Pembentukan PUU. Penyebarluasan tersebut dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Pihak-pihak yang bertugas untuk melakukan penyebarluasan yaitu :

    1. Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 93 ayat (1) UU Pembentukan PUU.
    2. Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD sebagaimana ketentuan dalam Pasal 93 ayat (2) UU Pembentukan PUU.
    3. Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 93 ayat (3) UU Pembentukan PUU.
    4. Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan dalam Pasal 94 UU Pembentukan PUU.

Pasal 95 UU Pembentukan PUU menyatakan bahwa Naskah Peraturan Perundang undangan yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut Perpres 1/2007). Pasal 29 ayat (1) Perpres 1/2007 menyatakan bahwa pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan dibawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 ayat (3) Perpres 1/2007. Pasal 29 ayat (6) Perpres 1/2007 menyatakan bahwa:

“Penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan melalui:

      1. Media cetak;
      2. Media elektronik; dan
      3. Cara lainnya”

Cara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) Perpres 1/2007 diatur dalam Pasal 34 Perpres 1/2007 yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan dengan cara lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf c :
    1. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
    2. Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
    3. Kementerian yang memprakarsai rancangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh Presiden;
    4. Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan
    5. Pemerintah Daerah, dapat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 31 baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Menteri dan/atau lembaga terkait lain.
  2. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah, workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers dan cara lainnya.

Dalam prakteknya, selain penyebarluasan peraturan perundang-undangan melalui media, sosialisasi juga dilakukan dengan pembentukan suatu kegiatan sosialisasi dengan mengundang beberapa peserta dari pihak yang berkepentingan sebagaimana contoh sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengenai Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pelayanan Publik.[1]

[1] https://dpmptsp.kalselprov.go.id/berita/sosialisasi-peraturan-perundang-undangan-pelayanan-publik/

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.