Pidana Sopir Mobil Masuk Ke Jalur Rel Kereta Api

Beberapa waktu lalu pada tanggal 19 April 2023, beredar video yang memperlihatkan seorang supir sengaja untuk masuk ke rel kereta api di Banyumas. Menurut keterangan salah satu penumpang, supir tersebut diduga ingin melakukan bunuh diri dengan mengajak seluruh penumpang yang ada di mobil. Adapun kejadian mobil Toyota Fortuner masuk ke jalur rel kereta api itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, mengatakan mobil penumpang itu akhirnya tergelincir dan melintang di atas viaduk. Hasilnya, mobil tersebut dievakuasi menggunakan satu unit crane yang didatangkan dari Tambak, Kabupaten Banyumas.[1]
Ketentuan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam UU LLAJ, diatur pula ketentuan pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor membahayakan bagi nyawa atau orang lain sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 311 Ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Ketentuan tersebut dapat dikenakan kepada Supir yang memasuki rel kereta api tersebut. Sebagaimana diketahui bersama bahwa rel kereta api merupakan tempat yang berbahaya bagi setiap pengendara. Apalagi hal ini dilakukan dengan sengaja dan mengajak seluruh penumpang dalam mobil tersebut. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat membahayakan keselamatan nyawa orang lain. Selain itu, UU LLAJ juga mengatur tentang kecelakaan lalu lintas ringan, sedang atau berat yang diakibatkan oleh pengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 311 Ayat (2), (3) dan (4) UU LLAJ yang berbunyi:
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Ketentuan tersebut dapat dikenakan apabila Pengemudi mengakibatkan orang lain mengalami kecelakaan baik ringan sedang atau berat. Merujuk kronologi kejadian di atas, tidak terdapat korban jiwa atas perbuatan tersebut.
Selanjutnya, adanya ajakan dari supir untuk melakukan bunuh diri bersama menimbulkan pertanyaan apakah terdapat unsur percobaan tindak pidana pembunuhan berencana dalam kejadian tersebut. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ada unsur yang harus diperhatikan dalam Pasal 340 KUHP yakni unsur perencanaan dalam melakukan pembunuhan. Perencanaan dimaksud adalah persiapan untuk melakukan kejahatan atau pembunuhan berencana yang telah dipikirkan terlebih dahulu (met voorbedachten rade) secara matang, suasana tenang (memikirkan secara tenang), memperhitungkan apa yang akan dilakukan dan terdapat tenggang waktu antara niat untuk membunuh, mempersiapkan (baik alat/instrumen yang digunakan) sampai pada pelaksanaan perbuatan (eksekusi pembunuhan).[2] Selanjutnya, dikatakan sebagai percobaan karena apa yang dilakukan oleh Terduga Pelaku tidak sampai selesai atau tidak mencapai hasil dari yang direncanakannya tersebut.
Dalam menganalisis perbuatan supir yang memasuki rel kereta untuk melakukan bunuh diri dengan mengajak seluruh penumpang ini harus dilakukan secara hati-hati. Berdasarkan informasi yang didapatkan tidak terdapat informasi yang mengarah pada rencana pembunuhan dengan motif bunuh diri dengan mengajak seluruh penumpang. Artinya, kejadian ini dapat diduga sebagai pembunuhan berencana apabila supir tersebut telah memikirkan perbuatan ini dengan matang atau setidaknya terdapat tenggang waktu antara niat dengan pelaksanaan pembunuhan tersebut. Meski demikian, diperoleh fakta pula bahwa Supir ternyata sedang menggunakan narkoba, sehingga perlu didalami lebih lanjut apakah unsur pembunuhan berencana tersebut telah terpenuhi atau tidak, namun jika terbukti Sopir tersebut menggunakan narkoba, maka tentulah yang bersangkutan dapat dikenakan pidana narkotika.
Memasukkan mobil ke dalam rel kereta api tentunya juga akan mengakibatkan perjalanan transportasi lain, yaitu Kereta Api terhambat. Oleh karena itu, Sopir dapat diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 194 KUH Pidana yang menyatakan:
“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
Juncto Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang menyatakan:
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.
[1] CNN Indonesia, Sopir Fortuner Masuk Jalur Kereta Banyumas, Diduga Mau Ajak Bunuh Diri, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230419153320-12-939853/sopir-fortuner-masuk-jalur-kereta-banyumas-diduga-mau-ajak-bunuh-diri
[2] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, halaman 62
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPengunduran Diri Pekerja
Kewajiban Audit Perseroan Terbatas Jika Keuntungan Lebih Dari 50...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.