Somasi Luhut Berujung Laporan Polisi: Trend Laporan Polisi Terhadap Pengkritik
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan persoalan yang terjadi antara Haris Azhar dan Fatiya Maulidiyanti dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (selanjutnya disebut Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Perselisihan antara Haris Azhar dan Fatiya Maulidiyanti dengan Luhut berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-OPS militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!! yang tayang di channel youtube Haris Azhar. Dalam video tersebut membahas mengenai tambang emas Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua, dimana Fatia menjelaskan bahwa salah satu yang terlibat dalam penambangan emas tersebut adalah PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera Group. Luhut merupakan salah satu pemilik dari PT. Toba Sejahtera Group. Dialog antara Haris Azhar dan Fatia yang menyebabkan perselisihan adalah sebagai berikut:[1]
“Jadi si Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Fatia.
“LBP, The Lord,” timpal Haris saat mendengar nama Luhut disebut.
“Lord Luhut gitu. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia melanjutkan pembicaraannya.
Dialog dalam konten tersebutlah yang menjadi titik awal perselisihan. Luhut menganggap bahwa percakapan Haris Azhar dengan Fatia merupakan fitnah dan menyebabkan pencemaran nama baik dirinya, sehingga melakukan somasi terhadap Haris Azhar dan Fatia sebanyak 2 (dua) kali. Namun, dikarenakan Haris Azhar dan Fatia tidak meminta maaf terhadapnya, Luhut kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.[2] Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang sempat menampilkan surat laporan polisi yang sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.[3] Juniver Girsang menyebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) pasal yang dilaporkan oleh Luhut, yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut UU Peraturan Hukum Pidana) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[4]
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu diketahui isi mengenai Pasal-pasal yang disangkakan terhadap Haris Azhar dan Fatia, yang diantaranya menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 14 UU Peraturan Hukum Pidana
- Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
- Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Pasal 310 KUHP
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311 KUHP
- Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun;
- Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, pada intinya menjelaskan mengenai ancaman pidana terhadap orang yang melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap orang lain atas perbuatannya menyebarkan suatu berita atau informasi yang salah, tidak pasti atau belum diketahui kebenarannya. Terkait dengan perselisihan yang terjadi antara Haris Azhar dan Fatia dengan Luhut, maka perbuatan Haris Azhar dan Fatia sebagai terlapor harus, memenuhi unsur-unsur dalam setiap pasalnya diantaranya:
- Unsur-Unsur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE
- Adanya subjek hukum/orang yang melakukan;
- Melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau dokumen elektronik;
- Informasi dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
- Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, hal. 225 dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin .
- Unsur-Unsur Pasal 14 dan Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana
- Adanya subjek hukum;
- Melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau mengeluarkan pemberitahuan, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap;
- Perbuatan dilakukan dengan sengaja;
- Perbuatan tersebut menyebabkan keonaran dikalangan rakyat;
- Unsur-Unsur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP
- Adanya subjek hukum;
- Melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal;
- Perbuatan dilakukan baik dalam bentuk tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum;
- Dilakukan dengan sengaja agar diketahui umum;
Apabila Haris Azhar dan Fatia terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut, maka keduanya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Namun, beberapa pihak menganggap bahwa laporan Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan ke pihak kepolisian terhadap dua aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dinilai sebagai langkah Pemerintah yang antikritik dan otoriter.[5] Dua diantaranya yaitu Asfinawati sebagai Ketua YLBHI yang menyatakan bahwa seharusnya semua pihak berterima kasih terhadap dua aktivis HAM yang telah membongkar dugaan pelanggaran para pemangku kepentingan yang bermain di bisnis tambang di wilayah Papua sehingga seharusnya yang mensomasi masyarakat, namun malah berkebalikan aparat pemerintah mengawasi rakyat dan bahkan mengkriminalisasi rakyat, dimana tersebut merupakan ciri-ciri negara otoriter.[6] Kemudian Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE menyatakan bahwa mereka menilai pelaporan pidana dan gugatan perdata kepada Fatia dan Haris adalah ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia. Sebab, pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya justru mendapatkan serangan dari pejabat publik.[7]
[1] https://kumparan.com/kumparannews/somasi-luhut-ke-haris-azhar-berujung-laporan-ke-polda-metro-jaya-1wa4MAQHlld/2
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] https://www.gatra.com/detail/news/523570/hukum/laporan-luhut-binsar-pandjaitan-diterima-polisi
[5] https://politik.rmol.id/read/2021/09/22/505330/tim-kuasa-hukum-sikapi-arogansi-luhut-kritik-fatia-dan-haris-azhar-tidak-bisa-diindividualisasi
[6] Ibid.
[7] https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/09/24/pernyataan-berbasis-riset-haris-dan-fatia-yang-berujung-laporan-ke-polisi/
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.