Sita Penyesuaian/Vergelijkende Beslag

Sita Penyesuaian/Vergelijkende Beslag merupakan suatu tindakan untuk melakukan sita terhadap benda yang telah disita sebelumnya atau terhadap benda agunan. Ketentuan terkait sita penyesuaian tersebut akibat adanya Pasal 436 Rv yang menyatakan:

Apabila juru sita akan melakukan penyitaan dan menemukan barang-barang yang akan disita sebelumnya telah disita, maka juru sita tidak dapat melakukan penyitaan lagi.”

Ketentuan tersebut mengandung prinsip saisie sur saisie ne vauf, yang artinya terhadap satu benda hanya dapat diletakkan satu kali sita. Berdasarkan prinsip tersebut, maka di atas suatu barang tidak dapat diletakkan sita kembali jika suatu barang telah ada sita di atasnya.

 

Disamping sita dalam hukum acara perdata, benda yang sedang diagunkan atau dimiliki hak jaminannya oleh pihak lain

 

Sumber hukum lain yang menjadi dasar sita penyesuaian/vergelijkende beslag adalah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1829 K/Pdt/1992 serta Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1362 K/Sip/1982. Kedua putusan tersebut menyatakan bahwa terhadap barang yang diatasnya telah diletakkan sita dalam perkara lain yang belum berkekuatan hukum tetap/inkracht, maka dilakukan sita penyesuaian.

 

Sita Penyesuaian/vergelijkende beslag dilakukan dengan cara mencatatnya dalam berita acara bahwa benda dimaksud telah sedang diletakkan sita atau diagunkan selain dalam perkara dimaksud. Berita Acara tersebut kemudian dinyatakan sah dan berharga dalam putusan akhir, sebagaimana pelaksanaan sita jaminan. Meski demikian, apabila hak jaminan atau sita jaminan sudah diangkat dari benda tersebut, maka pemegang sita penyesuaian secara otomatis akan menjadi pemegang sita jaminan.

 

Selanjutnya, akibat hukum dari sita penyesuaian adalah sama dengan sita jaminan pada umumnya. Adapun kedudukan pemegang sita penyesuaian adalah setara dengan pemegang hak jaminan dan pemegang sita. Namun demikian, manakala barang dilelang, maka pemegang sita penyesuaian baru akan mendapat bagian ketika terdapat sisa hasil lelang dikurangi bagian pemegang hak jaminan atau pemegang sita jaminan. Oleh karena itu, apabila nilai hasil lelang tidak lebih dari bagian pemegang hak jaminan atau pemegang sita jaminan, maka pemegang sita penyesuaian tidak akan mendapatkan bagian apapun.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Sumber:

  1. Yahya Harahap, 2017, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika
  2. Reglement op de Rechtsvordering

 

 

 

 

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.