Sistem Resi Gudang
Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen perlindungan bagi petani dalam menghadapi kendala modal dan resiko penjualan komoditas pertanian. SRG dapat diperdagangkan bahkan menjadi jaminan atas pembiayaan yang diberikan kepada para petani. Pada tahun 2017, SRG telah ada di 27 Provinsi dan 124 Kabupaten/Kota.[1] Di Indonesia SRG diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG). Undang-undang ini bertujuan memberikan akses kemudahan pembiayaan melalui mekanisme yang sederhana untuk petani, usaha kecil dan menengah yang berbasis pertanian. SRG melalui warehouse ability diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk para petani, serta mampu membuat jadwal tanam dan pemasaran sesuai kebutuhannya.
Objek sistem resi gudang adalah barang sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (5) UU SRG bahwa “Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.” Adapun barang yang dapat disimpan di gudang untuk diterbitkan resi gudang minimal memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan.
- Memenuhi standar mutu tertentu, dan
- Jumlah minimum barang yang disimpan
Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Sistem Resi Gudang, Resi Gudang terdiri atas resi gudang atas nama dan resi gudang atas perintah. Resi Gudang Atas Nama adalah Resi Gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang. Sedangkan Resi Gudang Atas Perintah adalah resi gudang yang mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima penyerahan barang. Berkaitan dengan syarat-syarat munculnya resi gudang diatur dalam Pasal 5 UU SRG yang berbunyi:
“Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya:
- judul Resi Gudang;
- jenis Resi Gudang;
- nama dan alamat pihak pemilik barang;
- lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
- tanggal penerbitan;
- nomor penerbitan;
- waktu jatuh tempo simpan barang;
- deskripsi barang;
- biaya penyimpanan;
- tanda tangan pemilik barang dan Pengelola Gudang”
Lebih lanjut, penerbitan resi gudang diberikan kepada setiap pemilik barang yang menyimpan barang di gudang berhak memperoleh resi gudang. Pengelola gudang menerbitkan resi gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya. Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang (PP 70/2013), bahwa resi gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas. Dalam pasal 2 ayat (2) PP SRG dinyatakan bahwa Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
Salah satu sifat penting Resi Gudang adalah dapat dialihkan. Pengalihan Resi Gudang diatur dalam Pasal 8 UU SRG yang menyatakan bahwa:
- Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan akta autentik.
- Pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan endosemen yang disertai penyerahan Resi Gudang.
- Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan kepada Pusat Registrasi.
- Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan.
Ketentuan lain mengenai pengalihan Resi Gudang yang diatur dalam Pasal 8 UU SRG adalah pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan kepada Pusat Registrasi dan Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan. Lebih lanjut dalam Pasal 11 PP 70/2013 pengalihan resi gudang dapat dilakukan dengan cara pewarisan, hibah, jual beli dan/atau sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang. Pengalihan Resi Gudang hanya dapat dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum Resi Gudang jatuh tempo.
Selain itu, resi gudang dapat dibebani hak jaminan untuk pelunasan hutang sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU SRG yang berbunyi:
- Resi Gudang dapat dibebani Hak Jaminan untuk pelunasan utang.
- Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain.
- Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang.
Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang. Pemberitahuan disampaikan secara tertulis dengan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas. Pemberitahuan dilengkapi dengan fotokopi Perjanjian Hak Jaminan dan fotokopi Resi Gudang.[2] Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Perjanjian Hak Jaminan. Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Hak Jaminan, maka penerima Hak Jaminan memberitahukan kepada Pusat Registrasi dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.[3]
Lebih lanjut, UU SRG juga mengatur terkait ketentuan pidana apabila adanya ketidaksesuaian atau manipulasi data terhadap resi gudang yang diatur dalam Pasal 42 UU SRG yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasar uraian tersebut, maka resi gudang merupakan salah satu bentuk sistem tunda jual yang menjadi alternatif dalam meningkatkan nilai tukar petani. Di era perdagangan bebas seperti sekarang ini resi gudang sangat diperlukan untuk membentuk petani menjadi petani pengusaha dan petani mandiri. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem resi gudang.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.
[1] Keumala Fadhiela, Dwi Rachmina, and Ratna Winandi, “Biaya Transaksi Dan Analisis Keuntungan Petani Pada Sistem Resi Gudang Kopi Arabika Gayo Di Kabupaten Aceh Tengah,” Jurnal Agribisnis Indonesia (Journal of Indonesian Agribusiness) 6, no. 1 (June 1, 2018), halaman 49–60
[2] Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
[3] Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.