Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia
Sistem pemerintahan di Indonesia terbagi atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami dua kali perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda) menyatakan bahwa Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 UU Pemda. Kemudian, Pasal 1 angka 2 UU Pemda juga menjelaskan bahwa pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan yang terbagi atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan atas kekuasaan wilayah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 UU Pemda. Pasal 2 UU Pemda menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi atas daerah Kabupaten/Kota, kemudian daerah Kabupaten/Kota dibagi atas Kelurahan dan/atau Desa. Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan daerah dan mempunyai pemerintahan daerah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pemda. Pasal 4 UU Pemda menyatakan bahwa :
- Daerah provinsi selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi;
- Daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Bupati/Wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah Kabupaten/Kota.
Urusan pemerintahan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 UU Pemda yang akan dijabarkan sebagai berikut:
- Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Pemda, yaitu sebagai berikut:
- Politik luar negeri;
- Pertahanan;
- Keamanan;
- Yustisi;
- Moneter dan fiskal nasional; dan
- Agama
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, pemerintah pusat dapat melakukan dengan cara :
- Melaksanakan sendiri; atau
- Melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di daerah atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi yaitu pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 UU Pemda.
- Urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Pasal 11 angka 1 UU Pemda menyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi :
a. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya, yaitu:
- pendidikan;
- kesehatan;
- pekerjaan umum dan penataan ruang;
- perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
- Sosial
b. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya, yaitu:
- tenaga kerja;
- pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
- pangan;
- pertanahan;
- lingkungan hidup;
- administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- penanaman modal;
- kepemudaan dan olah raga;
- statistik;
- persandian;
- kebudayaan;
- perpustakaan; dan
- Kearsipan
Sedangkan urusan pemerintahan konkuren pilihan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- kelautan dan perikanan;
- pariwisata;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- perdagangan;
- perindustrian; dan
- Transmigrasi
Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dilaksanakan dengan cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 UU Pemda yang menyatakan sebagai berikut:
- Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional;
- Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
- Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
- Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
- Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
- Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
- Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional;
- Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah:
- Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
- Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
- Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
- Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
- Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah:
- Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
- Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
- Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
- Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
3. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum meliputi hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) UU Pemda, yaitu:
- pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
- pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
- penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
- pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan umum tersebut yaitu dengan dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota diwilayah kerja masing-masing, dimana Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri dan Bupati/Walikota bertanggung jawab kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) dan (4) UU Pemda. Kemudian dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh Instansi Vertikal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (3) UU Pemda. Instansi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) UU Pemda yaitu perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 UU Pemda.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara
Pemegang Jabatan Pada 3 (Tiga) Kekuasaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.