Sistem Hukum Common Law dan civil Law

Common Law dan Civil Law adalah sistem hukum yang paling banyak digunakan oleh negara-negara di dunia. Pada dasarnya terdapat sistem-sistem hukum lainnya yang juga digunakan, namun penerapannya tidak seluas Common Law dan Civil Law. Luasnya perkembangan dan penerapan kedua sistem hukum tersebut dipengaruhi oleh negara yang membawanya, yang dominan diterapkan karena adanya penjajahan.
- Common Law
Arti Common Law secara harfiah adalah hukum kebiasaan. Sistem hukum Common Law memang menggunakan kebiasaan sebagai dasar hukumnya, dimana kebiasaan-kebiasaan tersebut jugalah yang akan menjadi dasar bagi hakim dalam suatu perkara untuk memutus. Oleh karena itu pula dalam Common Law dikenal istilah “preseden”, dimana putusan hakim yang sebelumnya harus menjadi acuan bagi hakim-hakim untuk memutus suatu perkara.
Sistem Hukum Common Law yang menjadikan kebiasaan sebagai sumber utama hukum, membuat perkembangan hukum dapat berimbang dengan perkembangan zaman. Di samping itu, sumber hukum di Common Law adalah putusan/putusan hakim/pengadilan, yang membuat hakim berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Tidak ada kewajiban untuk menulis hukum yang ada di Common Law, sehingga tidak jarang sistem hukum di Common Law juga disebut sebagai sistem hukum tidak tertulis.
Negara yang menggunakan sistem hukum common law diantaranya adalah Inggris. Sejarah penjajahan negara dengan sistem pemerintahan monarki tersebut cukup luas, bahkan mencapai setengah dari wilayah di bumi. Bahkan hingga saat ini, banyak negara-negara yang masih berstatus sebagai persekutuannya, diantaranya Malaysia, Singapura, Australia, dan Kanada, yang kesemuanya juga menerapkan sistem hukum Common Law.
- Civil Law
Berkebalikan dengan Common Law, Civil Law tidak menggunakan kebiasaan sebagai dasar hukum, melainkan peraturan yang telah ada dan disusun dalam suatu buku/kodifikasi. Kodifikasi hukum yang digunakan dalam sistem hukum Civil Law membuat mudah dalam mencari acuan hukum serta memberikan kepastian hukum. Namun demikian, karena sudah dibukukan dan sudah ditentukan, maka tidak jarang hukum akan kesulitan dalam mengikuti perkembangan zaman.
Pengaruh Civil Law pertama kali disebarkan oleh Romawi. Adapun kodifikasi oleh Romawi telah dilakukan oleh Kaisar Justianys pada abat VI sebelum masehi. Kodifikasi dilakukan terhadap kumpulan dan berbagai kaidah yang ada sebelum pemerintahan Kaisar Justianus. Adanya kodifikasi tersebut membuat hakim hanya berfungsi untuk menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya.
Dari Bangsa Romawi tersebut, sistem Hukum Civil Law menyebar di Perancis dan Jerman yang memang merupakan wilayah kekuasaan Romawi saat itu. Selanjutnya, Perancis dan Jerman menyebarkannya dengan cara yang tidak jauh berbeda dengan penyebaran Common Law, yaitu dengan ccara penjajahan. Indonesia sendiri menggunakan sistem Civil Law atas pengaruh Belanda yang menjajah Indonesia.
Baik sistem Hukum Common Law maupun Civil Law, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan seperti disebutkan di atas. Di sisi lain, tentunya hukum diterapkan guna mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, negara-negara yang menganut kedua sistem hukum tersebut sudah tidak menerapkannya secara murni.
Negara-negara dengan sistem hukum Civil Law tidak sepenuhnya murni menerapkan sistem hukum tersebut. Sebagai contoh adalah Indonesia yang menerapkan Civil Law mengharuskan hakim untuk melakukan penemuan hukum manakala suatu perkara belum ada pengaturannya, yang kemudian dapat menjadi yurisprudensi. Memang tidak ada kewajiban bagi hakim-hakim lain untuk menggunakan yurisprudensi sebagai dasar hukum seperti preseden di Common Law, namun hakim-hakim lain tersebut dapat menggunakannya sebagai referensi.
Sistem hukum Common Law dan Civil Law memiliki perbedaan yang cukup signifikan yaitu terkait dengan kodifikasi dan penerapannya. Namun demikian, penggunaan kedua sistem hukum tersebut saat ini sudah tidak mutlak.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Sumber:
1. R. Abdoel Djamali, S.H., Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Revisi), Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008
2. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanMacam-Macam Eksekusi Dalam Perdata
Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri, Adakah Pidannya?

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.