Sertifikat Halal Wajib Dikantongi PKL Paling Lambat Oktober 2024

Sertifikat Halal Wajib Dikantongi PKL

Beberapa waktu belakangan ini, hangat diperbincangkan tentang sertifikat halal. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketentuan yang memberikan kewajiban kepada pelaku usaha UMKM untuk memiliki sertifikat halal, tidak terkecuali para pedagang kecil atau pedagang kaki lima.

Kewajiban tersebut berakar dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 2 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halalmenyatakan:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bukan hanya produk yang halal yang harus bersertifikat, melainkan produk tidak halal juga harus memiliki keterangan bahwa produk tersebut tidak halal.

 

Dasar Sertifikat Halal

Sertifikat Halal merupakan salah satu sertifikat yang dapat diperoleh para pelaku usaha. Sertifikat Halal sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal 1 butir 10 memberikan pengertian tentang sertifikat halal itu sendiri sebagai:

“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.”

Produk halal sendiri diartikan dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halalsebagai, “Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam”. Dengan demikian, sertifikat halal ditujukan bagi produk-produk yang telah sesuai dengan syariat Islam.

 

Keberlakuan Kewajiban Sertifikat Halal Terhadap Produk Tidak Halal

Sebagaimana telah disebutkan di atas, sertifikat halal hanya ditujukan terhadap produk-produk yang telah sesuai dengan syariat Islam. Artinya produk-produk yang tidak memenuhi syariat Islam tidak dapat memperoleh Sertifikat Halal.

Oleh karena itu, Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah memberikan pengaturan terhadap produk-produk tidak halal sebagai berikut:

(2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

Dengan demikian, produk tidak halal tidak dapat memperoleh Sertifikat Halal, melainkan harus memberikan keterangan tidak halal dalam produknya.

Keterangan tidak halal tersebut dapat diberikan baik dengan gambar atau tulisan di masing-masing produk, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menyatakan sebagai berikut:

“(1) Pelaku Usaha yang memproduksi produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

(2) Keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada:

  1. kemasan produk;
  2. bagian tertentu dari produk; dan/atau
  3. tempat tertentu pada produk.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelaku usaha yang produknya tidak halal tidak perlu meminta atau mendaftarkan label halal atau memiliki sertifikat halal, melainkan harus menulisnya sendiri.

 

Jaminan Produk Halal Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Konsumen

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk lebih dari dua ratus juta jiwa. Berbagai suku, agama, dan ras menyebar dari Sabang sampai Merauke. Adapun Indonesia mengakui dan melindungi hak-hak beragama.

Sebagaimana Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebebasan beragama dan kebebasan beribadah dijamin di Indonesia. Oleh karena itu, jaminan produk halal pun menjadi salah satu langkah dalam hal tersebut.

Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberikan kewajiban kepada pelaku usaha, salah satunya adalah, “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;”.

 

Pendaftaran Produk Halal Oleh UMKM Tidak Dikenakan Biaya

UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah perusahaan yang modalnya tidak melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Peredaran uangnya pun juga tidak banyak. Namun demikian, untuk memberikan kepastian kepada para konsumen, negara tetap memberikan kewajiban kepada Usaha Mikro Kecil Menengah untuk tetap memiliki Sertifikat Halal.

Meski demikian, negara tetap memberikan pertimbangan biaya terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah. Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mengatur:

Dalam hal permohonan sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang perekonomiannya ditopang oleh Usaha Mikro Kecil Menengah. Begitu banyak Usaha Mikro Kecil Menengah, baik yang telah terdaftar maupun tidak terdaftar.

 

Berdasar uraian tersebut di atas, Sertifikat Halal wajib dikantongi PKL merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen. Namun demikian, prosedur yang mudah dan tidak berbelit-belit juga harus dilaksanakan.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

https://youtu.be/0hnD_tvnUbk

Sertifikat halal wajib dikantongi PKL; Sertifikat halal wajib dikantongi PKL; Sertifikat halal wajib dikantongi PKL; Sertifikat halal wajib dikantongi PKL; Sertifikat halal wajib dikantongi PKL; Sertifikat halal wajib dikantongi PKL; Sertifikat halal wajib dikantongi PKL; Sertifikat halal wajib dikantongi PKL; Sertifikat halal wajib dikantongi PKL;

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.