Sertifikasi Pilot

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang kemudian mengalami perubahan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Penerbangan), personel penerbangan adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab dibidang penerbangan. Salah satu bagian dari personel penerbangan adalah Pilot. Pilot pesawat udara dalam memandu pengoperasian atau menerbangkan pesawat udara haruslah mempunyai sertifikat kompetensi (certificate of competency) dan lisensi (licence) untuk membuktikan kelayakan dan kecakapan dari pilot untuk menerbangkan pesawat udara.[1] Secara Internasional, landasan hukum yang mengatur mengenai pentingnya sertifikasi Pilot diatur dalam ketentuan Pasal 32 huruf a Konvensi Chicago 1994 yang menyatakan sebagai berikut :
“The pilot of every aircraft and the other members of the operatingcrew of every aircraft enganged navigation shall be provided withcertificates of competency and licences issued or rendered valid bythe State in which the aircraft registered…”
Pasal 1 angka 51 UU Penerbangan menyatakan bahwa sertifikat kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian dan kualifikasi dibidangnya. Sedangkan lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 50 UU Penerbangan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kewajiban bagi seorang personel pesawat udara untuk memiliki sertifikat kompetensi dan lisensi diatur dalam ketentuan Pasal 58 UU Penerbangan yang menyatakan sebagai berikut :
- Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi;
- Personel pesawat udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.
Personel pesawat udara dapat memperoleh sertifikat kompetensi dan lisensi setelah melalui ujian, pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Pihak yang berwenang menerbitkan lisensi pilot adalah Menteri sebagaimana ketentuan dalam Annex 1 on Personnel Licensing Konvensi Chicago 1944 yang menyatakan sebagai berikut[2] :
”…the Authority designated by a contracting State as responsiblefor the licensing of personnel….”
Lisensi Pilot terbagi menjadi beberapa jenis lisensi, yaitu[3] :
- lisensi pilot untuk pilot pelajar (student pilot);
- lisensi pilot untuk pilot olah raga (sport pilot);
- lisensi pilot untuk pilot pribadi (private pilot)
- lisensi pilot untuk pilot komersial (commercial pilot);
- lisensi pilot untuk pilot perusahaan penerbangan (airline transport pilot)
Tata cara untuk mendapatkan lisensi pilot secara spesifik diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang yang saat ini telah mengalami 4 (empat) kali perubahan dalam :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang;
- Peraturan Menteri Perhubunagn Nomor KM 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang.
Masa berlaku lisensi yang telah didapatkan oleh seorang pilot adalah 2 (dua) tahun, sehingga setelah jangka waktu 2 (dua) tahun, maka Pilot perlu membayar sertifikasi ulang untu re-test modul-modul pemahaman dan uji lapangan.[4]
Personel pesawat udara yang telah memiliki lisensi memiliki kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Penerbangan yang menyatakan sebagai berikut :
“Personel pesawat udara yang telah memiliki lisensi wajib:
- Melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;
- Mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
- Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.”
Apabila kewajiban sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Penerbangan tersebut dilanggar, maka personel pesawat udara dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 59 ayat (2) UU Penerbangan, berupa :
- Peringatan
- Pembekuan Lisensi; dan/atau
- Pencabutan Lisensi
Apabila Pilot yang melakukan penerbangan tidak memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi, maka Pilot tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 413 UU Penerbangan yang menyatakan sebagai berikut :
- Setiap personel pesawat udara yang melakukan tugasnya tanpa memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
[1] Ayu Nrangwesti, Aspek Yuridis Normatif tentang Pilot Pesawat Udara, Jurnal Syiar Hukum, Vol. XIII, No. 1, Bandung : Universitas Islam Bandung, Maret 2011, hal. 38.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Asosiasi Pilot Drone Indonesia, Panduan Sertifikasi, https://www.slideshare.net/drone_id/panduan-sertifikasi-pilot-drone diakses pada tanggal 21 Januari 2021 pukul 11:12 WIB.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.