Sekolah Rakyat, Upaya Pemerataan Pendidikan Menuju Indonesia Emas

Belakangan masyarakat Indonesia sedang berfokus pada program kerja “Sekolah Rakyat” yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan rencananya akan mulai berlaku efektif pada Juli 2025 mendatang.[1] Sekolah rakyat ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk pengamalan tujuan nasional Indonesia yang tertulis dalam Alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”).

 

SEKOLAH RAKYAT

Sekolah merupakan salah satu instrumen penting bagi kemajuan suatu negara. Semakin rata pendidikan di suatu negara, semakin maju pula negara tersebut karena di sokong oleh sumber daya masyarakat yang semakin baik. Di Indonesia sudah diterapkan wajib belajar 12 tahun yang di mulai dari sekolah dasar (SD) sederajat hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

Namun demikian, pelaksaan program wajib belajar 12 tahun tersebut masih belum terlaksana secara merata karena masalah kemiskinan ekstrem atau wilayah terpencil yang belum tersentuh, bahkan di beberapa daerah tidak ada sekolah yang memadai untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun. Sehingga peluncuran sekolah rakyat yang akan memberikan pendidikan gratis berikut dengan asrama dan akan disalurkan di tiap-tiap daerah di Indonesia menjadi salah satu solusi.

 

DASAR HUKUM PEMERATAAN PENDIDIKAN

Konsep sekolah rakyat yang di gagas oleh Prabowo ini bukanlah program pertama yang menitik beratkan pada pemerataan pendidikan di Indonesia. UUD1945 sebagai salah satu dasar hukum negara Indonesia secara tegas mengatur mengenai pendidikan dalam BAB 13 tentang pendidikan yang berisi 2 pasal, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32.

Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Serta dilanjutkan pula dengan pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah akan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.

Sebagai bentuk pengimplementasian tujuan nasional yang telah disebutkan dalam alinea ke-4 preambule UUD 1945 serta pasal yang tercantum dalam BAB 13 UUD 1945, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pendidikan nasional, yaitu Undang-undang 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut “UU 20/2003”).Pasal 5 ayat 1 UU 20/2003 menyatakan:

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”

Kemudian dilanjutkan dengan ayat 2, 3, dan 4 yang mengatur mengenai kondisi-kondisi tertentu sehingga warga negara berhak memperoleh pendidikan khusus. Sedangkan dalam pasal 5 ayat 5 UU 20/2003, dinyatakan bahwa warga negara berhak atas kesempatan peningkatan pendidikan sepanjang hayat.

Selain pengaturan mengenai pendidikan melalu UU 20/2003 tersebut, pada tahun 2019 diluncurkan pula Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan (selanjutnya disebut “Permendikbud 44/2019”). Dalam Permendikbut 44/2019 tersebut, dijelaskan mengenai sistem penerimaan melalui sistem zonasi. Harapan dengan adanya sistem tersebut adalah terhapusnya sebutan-sebutan ‘sekolah favorit’, sehingga menjadikan terciptanya pendidikan yang lebih merata karena tiap-tiap anak bangsa menjadi memiliki kesempatan yang sama untuk merasakan mutu pendidikan di sekolah-sekolah yang di anggap favorit selagi pemerintah akan turut meratakan kualitas guru-guru di sekolah Indonesia agar setiap warga negara akan memiliki kesempatan yang sama.

 

Dengan banyaknya program yang sudah diluncurkan dan terimplementasi, program sekolah rakyat ini diharapkan akan menjadi penyokong dan semakin meratakan pendidikan di tiap-tiap daerah di Indonesia hingga ke daerah pelosok serta memberikan pendidikan gratis yang bermutu sebagai salah satu upaya pemutusan kemiskinan struktural.

 

Penulis: Sayekti P.D

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] https://nasional.kompas.com/read/2025/05/21/07480811/pemerintah-punya-program-sekolah-rakyat-dan-sekolah-garuda-apa-bedanya

 

Baca juga:

Anggaran Pendidikan Dalam APBN dan APBD

Sistem Pendidikan Nasional Pasca 3 Putusan Mahkamah Konstitusi

Atlet Pebalap Internasional Terancam Putus Sekolah: Perlindungan Hak Pendidikan Anak-Anak Berprestasi

Kewajiban Pemerintah Dalam Pemerataan Pendidikan

Izin Pendirian Satuan Pendidikan

Hak Cipta dan Pendidikan

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja?

Efisiensi Anggaran Negara Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.