Sekelompok Pecinta Sepatu Roda Menggunakan Jalan Raya

Beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang pecinta sepatu roda bermain di tengah jalan raya, sehingga menghalangi dan membahayakan pengendara kendaraan bermotor lainnya. Sebelumnya, sekelompok pecinta sepatu roda ini terlihat tengah berselancar disekitaran Jalan Gatot Subroto dari arah Semanggi ke Utara, Jakarta.[1] Hal ini kemudian direspon oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melarang pengguna sepatu roda melintas di jalan raya. Lebih lanjut, Ia meminta agar seluruh pengguna dan pecinta sepatu roda menggunakan fasilitas olahraga agar tak membahayakan pengguna sepatu roda dan orang lain.[2]

Pengaturan mengenai jalan raya dapat dilihat dalam ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (UU Jalan). Dalam ketentuan tersebut, jalan didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 1 UU Jalan, sebagai berikut:

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

Berdasarkan definisi yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 1 UU Jalan, jelas kiranya bahwa jalan diperuntukkan bagi pengguna kendaraan yang ingin melintas untuk menuju ke suatu tempat. Keberadaan UU Jalan ini salah satunya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan. Pasal 6 UU Jalan mengatur mengenai klasifikasi jalan itu sendiri, antara lain menyebutkan bahwa:

(1) Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas Jalan Umum dan Jalan Khusus.

(2) Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas.

(3) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, tetapi untuk kepentingan lalu lintas sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain Penyelenggara Jalan.

Dalam hal ini berkaitan dengan jalan raya sendiri, masuk dalam kategori yang dimaksud dalam UU Jalan ini. Dalam ketentuan UU Jalan, terdapat pengaturan terkait jalan umum yang dikelompokkan berdasarkan sistem, fungsi, status dan kelas. Berdasarkan fungsinya, jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Jalan arteri, merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah Jalan masuk dibatasi secara efisien.
  2. Jalan kolektor, Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah Jalan masuk dibatasi.
  3. Jalan lokal, merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah Jalan masuk tidak dibatasi.
  4. Jalan lingkungan, merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.[3]

Dari ketentuan tersebut diatas, sudah jelas bahwa kendaraan yang terdapat dijalan raya tentunya kendaraan yang memiliki kecepatan sebagaimana dimaksud dalam pengelompokkan fungsi jalan diatas. Sehingga dalam hal ini kendaraan yang terdapat di jalan raya seperti mobil, motor, angkutan umum, angkutan berat dan sejenis lainnya yang berkaitan dengan angkutan jalan. Apabila dilihat dari fungsinya, penggunaan sepatu roda dapat dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.

Jalan umum diperuntukkan untuk lalu lintas, lalu lintas sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 1 Angka 1 UU LLAJ menyebutkan bahwa

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

Lalu lintas di dalam UU LLAJ didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Menurut Subekti lalu lintas adalah Segala penggunaan jalan umum dengan suatu alat pengangkut. Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional sebagai upaya untuk memajukan kesejahteraan umum.[4]

Dalam Pasal 47 UU LLAJ, terdapat klasifikasi mengenai jenis kendaraan yang digunakan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang dimaksud terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor kemudian diklasifikasikan menjadi kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum. Sementara kendaraan tidak bermotor diklasifikasikan menjadi kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang dan tenaga hewan.[5] Mengacu pada ketentuan tersebut, dalam hal ini pengguna sepatu roda masuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor.

Berkaitan dengan hal tersebut, UU LLAJ memberikan pengaturan mengenai kendaraan tidak bermotor pada saat berada di jalan. Lebih lanjut, rombongan pengendara sepatu roda dapat meminta patroli dan pengawalan kepada pihak Kepolisian untuk dikawal pada saat berada di jalan. Patroli dan pengawalan tersebut merupakan salah satu bentuk keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dalam Pasal 200 Ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk mewujudkan tanggung jawab terhadap keamanan lalu lintas, Kepolisian dalam hal ini dapat melakukan pengawalan dan patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 Ayat (3) huruf f UU LLAJ. Pengawalan yang dilakukan merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan pengawalan. Disisi lain juga merupakan suatu kegiatan preventif yang di lakukan oleh anggota polri untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain untuk mencegah segala bentuk tindakan kejahatan yang di tujukan kepada orang/tahanan/barang berharga/barang berbahaya yang menjadi objek pengawalan.

Dengan demikian, keberadaan pengguna sepatu roda di jalan raya merupakan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Dalam ketentuan UU LLAJ, terdapat syarat teknis yang mengatur mengenai kendaraan tidak bermotor pada saat berada di jalan. Sehingga apabila dalam hal ini pengguna sepatu roda ingin melakukan suatu konvoi bersama-sama dapat meminta bantuan Kepolisian untuk dilaksanakannya kegiatan Patroli dan Pengawalan sampai dengan kegiatan tersebut berakhir.

 

 

[1] Prayogi Haro, Bahaya! Rombongan Pecinta Sepatu Roda Bermain di Tengah Jalan Raya, https://www.kompas.tv/article/286733/bahaya-rombongan-pecinta-sepatu-roda-bermain-di-tengah-jalan-raya

[2] CNN Indonesia, Wagub DKI Larang Pengguna Sepatu Roda Melintas Di Jalan Raya, https://www.cnnindonesia.com/tv/20220510172838-407-795145/video-wagub-dki-larang-pengguna-sepatu-roda-melintas-di-jalan-raya

[3] Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

[4] Subekti, Kamus Hukum, Pradyna Paramita, 1983.

[5] Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.