Sejarah Penahanan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Penahanan merupakan salah satu langkah dalam proses pemeriksaan perkara pidana sebelum tersangka/terdakwa ditetapkan sebagai terpidana. Berdasarkan sejarahnya, konsep penahanan disajikan sekitar tahun 1750 sebagai bentuk hukuman yang lebih manusiawi dari pada hukuman fisik dan hukuman mati terhadap pelaku kriminal.[1] Sebelumnya pelaku kriminal dihukum dengan hukuman fisik, penghinaan publik, pengusiran untuk pelanggaran yang lebih berat serta hukuman mati, namun pasca terjadinya perang dunia II banyak terjadi perubahan dalam aturan hukum Internasional termasuk reformasi terhadap aturan bagi tahanan yang berada dalam penjara. Pada tahun 1877-1914 sistem penjara di Inggris mengalami transisi dari hukum keras ke reformasi pendidikan dan pelatihan untuk mata pencaharian pasca penjara. Kemudian reformasi besar diperjuangkan oleh Winston Churcill pada pemerintahan Partai Liberal pada tahun 1906-1914 yang hatinya tergerak karena iba kepada para tahanan dan tawanan.[2]
Secara singkat, pada tanggal 23 Maret 1976, Eropa menerapkan aturan tentang hak sipil dan politik yang termuat dalam The International Covenant on Civil and Political Rights. Salah satu aturan dalam The International Covenant on Civil and Political Rights yang termuat dalam Pasal 10 yaitu adanya kewajiban bagi setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.[3] Dalam pasal tersebut juga menetapkan persyaratan pemisahan tahanan dalam penahanan sebelum sidang dari mereka yang telah dihukum karena kejahatan, serta adanya kewajiban khusus pula untuk memisahkan tertuduh tahanan remaja dari orang dewasa dan segera membawa mereka ke hadapan persidangan.[4] Berdasarkan ringkasan cerita tersebut dapat kita ketahui bahwa sejarah penahanan secara internasional merupakan bentuk pengurangan beban hukuman yang tidak manusiawi terhadap pelaku kriminal. Sama halnya dengan penahanan secara Internasional, penahanan di Indonesia dilakukan terhadap pelaku tindakan kriminal. Namun, sejak berlakunya KUHAP penahanan diartikan sebagai penempatan diduga pelaku tindakan kriminal sebelum diadili dan/atau divonis oleh Hakim.
Pada tahun 1872-1905 hukuman pidana di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) yaitu hukum pidana untuk orang Indonesia dan Eropa. Terhadap orang Indonesia pidana yang diterapkan yaitu pidana kerja, pidana denda dan pidana mati, sedangkan pidana terhadap orang Eropa yaitu pencabutan kemerdekaan (penjara).[5] Pada tahun 1905-1942 peradilan terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran yaitu pidana penjara, namun dipisahkan antara tahanan terpidana dewasa dan anak-anak, serta terpidana wanita dan pria. Pada tahun 1950-1963 adanya kebijaksanaan kepemimpinan kepenjaraan yang berorientasi pada pola social defense yang dicanangkan oleh PBB yaitu integrasi karya terpidana dalam ekonomi nasional, bentuk baru kenakalan remaja dan penanganan jenis-jenis kejahatan yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan sosial dan yang menyertai perkembangan ekonomi.[6] Sejak saat itu proses penjara menjadi tahap pembinaan masyarakat yang kemudian diterbitkannya KUHAP pada tahun 1981 sebagai tata cara dalam mengadili diduga pelaku tindak pidana, sehingga dibedakan antara istilah penahanan dengan istilah penjara. Penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa sedangkan penjara dilakukan terhadap terpidana yang telah divonis bersalah oleh Hakim dalam acara peradilan.
[1] https://translate.google.com/translate?u=https://en.wikipedia.org/wiki/Prison_reform&hl=id&sl=en&tl=id&client=srp&prev=search
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] http://lapassalemba.kemenkumham.go.id/profil/sejarah-pemasyarakatan
[6] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.