Sedang Transaksi, Panitera dan Pengacara Terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Menyeret Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Pada hari Kamis, Tanggal 20 Januari 2022 kemarin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 3 (tiga) orang yaitu seorang Panitera, Pengacara dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian pada hari ini Jumat, 22 Januari 2022 KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan mengamankan 2 (dua) orang lagi yaitu Sekretaris Pengacara dan Direktur PT. Soyu Giri Primedika (PT. SGP).[1] Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan kesepakatan agar Pengadilan memutuskan untuk membubarkan PT. SGP. Komisioner KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa Putusan yang di inginkan yaitu pembubaran PT. SGP dengan nilai aset yang dapat dibagi setelah pembubaran sejumlah Rp. 50 miliar.[2] Nawawi mengungkapkan bahwa Hendro selaku pengacara PT. SGP menyiapkan dana senilai Rp. 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Guna merealisasikan rencana tersebut, Hendro menjalin komunikasi dengan Hamdan selaku Panitera Pengganti. Setelah komunikasi terjalin, Hamdan memberitahu Itong selaku Hakim Tunggal dalam perkara pembubaran PT. SGP tersebut.[3] Nawawi menyebutkan bahwa Itong menyepakati tawaran tersebut dan meminta sejumlah uang, lalu uang sebesar Rp 140 juta diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan yang diperuntukkan kepada Itong. Atas kasus tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas MA, Budi Santiarto menyampaikan Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui surat keputusan yang sudah ditanda tangani.[4]
Atas kasus tersebut, maka tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK untuk diproses lebih lanjut. Sejauh ini belum diketahui para tersangka akan dikenakan pasal berapa. Namun berdasarkan analisis kami, ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dapat dikenakan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 12 a dan c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 3
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Pasal 6
- Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
- Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
- Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila ketiga tersangka terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya, maka ketiga tersangka dapat dikenai ancaman hukuman sesuai dengan yang didakwakan oleh KPK nantinya. Tentu KPK dalam menggunakan pasal yang akan didakwakan telah melalui berbagai pertimbangan. Namun, lebih lanjut kami menunggu bagaimana kelanjutan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, sehingga dalam artikel ini hanyalah analisis hukum sementara.
[1] https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/09290601/ott-hakim-pn-surabaya-dugaan-kongkalikong-bubarkan-perusahaan-untuk-bagi?page=all
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.