Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang, Ada 4

Perang selalu membawa kerugian dan merusak. Meski secara internasional terdapat aturan mengenai perang, namun ada saja negara yang menyerang warga sipil saat perang. Lalu apa sanksi menyerang warga sipil saat perang?
Pelanggaran terhadap warga sipil selama konflik bersenjata sering kali membawa konsekuensi yang serius baik dari sisi moral maupun hukum. Artikel ini akan membahas dasar hukum aturan perang, sanksi yang dihadapi negara yang menyerang warga sipil, serta langkah hukum yang dapat diambil oleh negara korban.
Dasar Hukum Aturan Perang
Aturan perang atau hukum humaniter internasional telah berkembang selama berabad-abad untuk mengatur cara konflik bersenjata dijalankan. Dasar utama dari hukum humaniter internasional adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Protokol Tambahannya Tahun 1977, yang menetapkan aturan tentang perlindungan warga sipil dan orang-orang yang tidak berpartisipasi dalam permusuhan. Konvensi Jenewa IV khususnya mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam waktu perang.
Selain itu, Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang diadopsi pada 17 Juli 1998 memperjelas dan memperluas definisi kejahatan perang, termasuk serangan terhadap warga sipil. Menurut Pasal 8 Statuta Roma dari ICC, serangan yang disengaja terhadap warga sipil merupakan kejahatan perang.
Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang
Negara atau individu yang melakukan serangan terhadap warga sipil selama konflik bersenjata dapat menghadapi berbagai sanksi hukum dan politik. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan:
1.Penuntutan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC): Negara atau individu yang bertanggung jawab atas serangan terhadap warga sipil dapat diadili oleh ICC. Mahkamah ini memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga sipil.
2.Sanksi Internasional: Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat menjatuhkan sanksi ekonomi dan politik terhadap negara yang melakukan pelanggaran hukum humaniter. Sanksi ini bisa berupa embargo senjata, pembatasan perdagangan, atau pembekuan aset.
3.Tanggung Jawab Negara: Menurut hukum internasional, negara yang bertanggung jawab atas pelanggaran serius terhadap hukum humaniter harus memberikan kompensasi kepada negara korban. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Konvensi Den Haag 1907 (Hague Conventions of 1907) yang mengharuskan negara yang melanggar hukum perang untuk membayar ganti rugi.
Berikut bunyi Pasal 3 Konvensi Den Haag Tahun 1907:
“A belligerent party which violates the provisions of the said Regulations shall, if the case demands, be liable to pay compensation. It shall be responsible for all acts committed by persons forming part of its armed forces.”
(Pihak yang berperang yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan tersebut, jika diperlukan, bertanggung jawab untuk membayar kompensasi. Ia bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang merupakan bagian dari angkatan bersenjatanya.)
4.Pengadilan Nasional: Beberapa negara memiliki hukum nasional yang memungkinkan penuntutan terhadap individu yang melakukan kejahatan perang, termasuk serangan terhadap warga sipil. Negara-negara ini dapat menggunakan prinsip yurisdiksi universal untuk mengadili pelaku kejahatan perang yang ditemukan di wilayah mereka.
Langkah Hukum bagi Negara Korban
Negara yang menjadi korban serangan terhadap warga sipil dapat mengambil berbagai langkah hukum untuk mencari keadilan dan kompensasi:
- Pengaduan ke ICC: Negara korban dapat mengajukan pengaduan ke ICC jika ada bukti bahwa negara atau individu tertentu telah melakukan kejahatan perang. Proses ini melibatkan penyelidikan oleh ICC dan, jika ditemukan bukti yang cukup, dakwaan terhadap pelaku.
- Mencari Sanksi Internasional: Negara korban dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB untuk menjatuhkan sanksi terhadap negara yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini dapat membantu menekan negara pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.
- Mengajukan Tuntutan di Pengadilan Internasional: Negara korban dapat membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyelesaikan sengketa dan mencari kompensasi. ICJ memiliki yurisdiksi untuk menangani sengketa antar negara dan dapat mengeluarkan putusan yang mengikat.
- Kompensasi Melalui Mekanisme Regional: Beberapa organisasi regional seperti Uni Eropa atau Uni Afrika memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang memungkinkan negara korban mencari kompensasi dan keadilan melalui saluran regional.
Menyerang warga sipil selama perang adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan membawa konsekuensi yang berat bagi negara atau individu yang bertanggung jawab. Melalui penuntutan di ICC, sanksi internasional, dan langkah-langkah hukum lainnya, negara korban dapat mencari keadilan dan kompensasi. Penting bagi komunitas internasional untuk terus memperkuat dan menegakkan hukum humaniter internasional guna melindungi warga sipil dan mencegah kekejaman dalam konflik bersenjata.
Baca juga:
Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Syarat Menjadi Anggota PBB: Ada 2
Perbedaan De Facto dan De Jure, Ada 3
Tonton juga:
Sumber:
- Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Protokol Tambahannya Tahun 1977 (Geneva Conventions of 1949 and Additional Protocols of 1977);
- Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of International Criminal Court); dan
- Konvensi Den Haag 1907 (Hague Convention of 1907).
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. .CLA.
Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang | Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang | Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang | Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang | Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang | Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang | Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang | Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang | Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang | Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang | Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang | Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang | Sanksi Menyerang Warga Sipil Saat Perang
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanRencana Kewajiban Mengasuransikan Kendaraan: Dasar Hukum Asuransi dan Tata...
Putusan Pidana Kontroversial, 3 Putusan yang Pertimbangannya Buat Heboh

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.