Sambal Ganja Tidak Bisa Dipidana, Apa Dasarnya?

Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM, Mahfud MD lagi-lagi membuat pernyataan kontroversi di tengah publik lantaran membahas aspek legalitas sambal ganja. Dalam pernyataannya Mahfud mengatakan, bahwa orang yang minum ganja dan membuat sambal ganja tidak bisa dipidana sebab tidak ada undang-undang yang mengaturnya atau berkaitan dengan asas legalitas bahwa seorang itu tidak dapat dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang. Menurutnya selain di dalam undang-undang, dalil agamapun mengatur terkait hal itu bahwa tidak boleh orang dihukum sebelum ia mengetahui ada risalahnya.[1]
Bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Sedangkan tanaman ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam poin 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Permenkes 36/2022).
“Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.”
Apabila mengacu pada pengertian narkotika dalam UU Narkotika, yang menyebutkan baik zat atau obat yang berasal dari “tanaman” atau “bukan tanaman” dan mengacu pada pengertian ganja yang dikategorikan ke dalam Narkotika Golongan I dalam Permenkes 36/2022, yang menyebutkan “hasil olahan tanaman ganja”. Maka dapat disimpulkan tanaman ganja maupun hasil olahannya termasuk ke dalam salah satu jenis Narkotika Golongan I.
Kemudian dalam pembahasan ini seseorang yang menggunakan narkotika jenis ganja tanpa hak atau melawan hukum, maka pelaku disebut sebagai “Penyalah Guna”.[2] Selanjutnya dalam Pasal 8 UU Narkotika menjelaskan bahwa:
- Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
- Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Maka hal tersebut menunjukkan bahwa ganja tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun termasuk memanfaatkannya dalam bentuk olahan minuman ataupun sambal, kecuali dengan jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Adapun BPOM mengatur mengenai jenis bahan baku yang dilarang dimasukkan ke dalam pangan olahan, yaitu pada Pasal 3 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa:
- Pangan Olahan yang diproduksi atau dimasukkan untuk diedarkan di wilayah Indonesia dilarang menggunakan:
- Bahan Baku yang mengandung narkotika, psikotropika, nikotin, tumbuhan yang dilindungi, dan/atau satwa yang dilindungi.
Selain itu dalam Pasal 12 ayat (2) UU Narkotika mengatur lebih lanjut bahwa:
“Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.”
Adapun sanksi-sanksi bagi pelaku penyalah guna narkotika jenis ganja yang mana dalam pembahasan ini sebagai pengolah tanaman ganja, maka dapat diancam pidana dalam UU Narkotika sebagai berikut:
- Pasal 127 ayat (1) huruf a
Setiap Penyalah Guna:
- Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Pasal 127 ayat (3)
Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 111
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Hal ini pun sejalan dengan sebagaimna diketahui bahwa dalam Ilmu Hukum, asas Fiksi Hukum yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat. Sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Oleh karena itu berdasarkan ketentuan di atas, hukum positif yang berlaku di Indonesia sudah sangat jelas dan konkrit bahwa ganja merupakan salah satu jenis narkotika yang tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk apapun dan berlaku hukuman bagi siapa saja yang melakukannya dan apapun bentuknya.
Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.
Editor: Mirna R., S.H., M.H., CCD., & R. Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] Yulida Medistiara. Mahfud Bicara Asas Legalitas: Orang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum. https://news.detik.com/berita/d-6768334/mahfud-bicara-asas-legalitas-orang-bikin-sambal-ganja-tak-bisa-dihukum.
[2] Pasal 1 angka 15. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.