Saksi Putri Candrawati Meminta Ketentuan Sidang Tertutup Dalam Pemeriksaan Saksi Putri Candrawati, Ketentuan Sidang Tertutup Berdasar Ketentuan Perundang-undangan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan menghadirkan Putri Candrawati sebagai saksi pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022. Istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam tersebut memberikan keterangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Melalui penasehat hukumnya, Putri Candrawati meminta untuk menggelar sidang pemeriksaannya secara tertutup sebab pemeriksaan tersebut menyangkut kekerasan seksual.[1]
Perlu diketahui terlebih dahulu persidangan perkara pidana diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP sendiri tidak mengatur mengenai definisi sidang dalam perkara pidana, melainkan menyebutkan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 KUHAP. Makna dari ketentuan Pasal 195 KUHAP tersebut diketahui hanya diberlakukan pada saat agenda sidang telah memasuki pembacaan putusan, sehingga putusan yang dibacakan tersebut dapat mempunyai kekuatan hukum tetap dan sah apabila dibacakan secara terbuka.
Untuk mengetahui konsepsi persidangan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa Persidangan adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan suatu masalah dengan syarat-syarat tertentu.[2] Sedangkan pengertian persidangan dalam perkara pidana adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Terdakwa oleh Pengadilan. Berdasarkan rumusan tersebut, persidangan bukan hanya terbatas pada pembacaan putusan saja, melainkan segala rangkaian dari tahap awal sidang dibuka sampai dengan pembacaan putusan. Dengan demikian, agenda pemeriksaan saksi sekalipun merupakan bagian dari persidangan itu sendiri.
Berkaitan dengan hal tersebut, sidang pemeriksaan saksi Putri Candrawati yang memohon untuk dilakukan pemeriksaannya secara tertutup, diatur dalam Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) pada tahun 2018 (Pedoman PBH). Pedoman PBH tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (Perma 3/2017). Pasal 1 Angka 1 Perma 3/2017 menyebutkan bahwa Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.
Dalam Pedoman PBH tersebut, dijelaskan bahwa pada umumnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender seperti kekerasan seksual, KDRT, dan perdagangan orang, pelaku adalah orang yang dikenal dan memiliki relasi khusus baik relasi domestik dan/atau relasi kuasa, sehingga sangat diperlukan adanya pendamping di persidangan mengingat besarnya dampak psikologis pada PBH. Pendampingan terhadap PBH dapat dilakukan dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup. Keberadaan pendamping dapat membantu PBH ketika menjalani persidangan, yaitu:
- Meningkatkan rasa nyaman, keberanian dan kepercayaan diri PBH dalam menghadapi persidangan yang umumnya dalam atmosfir yang penuh tekanan.[3]
- Pendamping berperan memberikan informasi, serta memastikan kenyamanan psikologis dan perlindungan hak PBH.
- Dalam hal diperlukan dan atas izin Majelis Hakim, pendamping dapat duduk di samping PBH saat persidangan.[4]
Berdasarkan Pedoman PBH dan Perma 3/2017 tersebut, pemeriksaan saksi Putri Candrawati atas adanya kaitan dugaan kekerasan seksual dalam rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dapat diberlakukan. Namun, perlu diingat dalam Pedoman PBH mengenai sidang tertutup terhadap pemeriksaan PBH atas dugaan kekerasan seksual bukanlah keharusan, melainkan pilihan bagi PBH dengan memperhatikan kenyamanan, keamanan dan perlindungan untuk PBH itu sendiri.
Adapun pengertian persidangan secara terutup adalah persidangan yang tidak dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Persidangan ini hanya dapat dihadiri oleh pihak yang berperkara secara langsung atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum. Terdapat beberapa perkara yang dapat dilakukan dengan sidang tertutup, yaitu sebagai berikut:
- Anak yang Berhadapan Dengan Hukum
Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa “Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.”
- Tindak Pidana Kesusilaan
Pasal 153 Ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.” Untuk kasus tindak pidana kesusilaan tersebut, karena menyangkut privasi, maka Hakim dapat membuka sidang yang tertutup untuk umum.
- Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Merujuk ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan mengatur terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Majelis Hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.
- Perceraian
Dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa “Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup”.
- Sengketa yang Menyangkut Kepentingan Umum atau Kepentingan Negara
Merujuk ketentuan dalam Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa “Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.”
- Perkara Rahasia Militer atau Rahasia Negara
Menurut ketentuan Pasal 141 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer menyatakan bahwa “Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, Hakim Ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum.”
Dengan demikian persidangan tertutup untuk umum, sebenarnya sudah menjadi hal yang lazim dilakukan dan telah diatur dalam beberapa ketentuan dalam perundang-undangan. Namun ketentuan perundang-undangan yang mengatur sidang tertutup tersebut mengatur seluruh rangkaian proses persidangan untuk dilangsungkan secara tertutup, tidak mengatur bahwa adakalanya salah satu agenda sidang dapat dilakukan terbuka atau tertutup seperti halnya sidang pemeriksaan saksi Putri Candrawati. Di lain sisi, dengan adanya Pedoman PBH tersebut, dan apabila dilihat status Putri Candrawati sebagai saksi dengan dikaitkan konsepsi PBH dalam Pedoman PBH dan alasan yang diutarakan oleh saksi, maka pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup dapat dilaksanakan.
[1] Suci Bangun Dwi Setyaningsih, Putri Candrawathi Minta Sidang Tertutup, Jaksa Menolak, Hakim Putuskan Terbuka Kecuali Bahas Asusila, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/12/putri-candrawathi-minta-sidang-tertutup-jaksa-menolak-hakim-putuskan-terbuka-kecuali-bahas-asusila
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[3] Deliana Sajuti, Perempuan dalam Persidangan dalam Buku Refernsi Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta:’Komnas Perempuan, 2009, hlm.113
[4] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2), Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2, Jakarta, 2018, hlm. 51
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPeluang Hak Investor Ibu Kota Nusantara dalam Menggunakan Lahan...
Ahli Waris Pengganti
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.