Saksi Putri Candrawati Meminta Ketentuan Sidang Tertutup Dalam Pemeriksaan Saksi Putri Candrawati, Ketentuan Sidang Tertutup Berdasar Ketentuan Perundang-undangan

Berkaitan dengan hal tersebut, sidang pemeriksaan saksi Putri Candrawati yang memohon untuk dilakukan pemeriksaannya secara tertutup, diatur dalam Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) pada tahun 2018 (Pedoman PBH). Pedoman PBH tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (Perma 3/2017). Pasal 1 Angka 1 Perma 3/2017 menyebutkan bahwa Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.