Saham Seri A Dwiwarna Pada BUMN: Kenali Hak Istimewanya
Tidak jarang ketika kita berbicara atau mendengarkan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka kita juga akan mendengarkan istilah tentang Saham Dwiwarna. Istilah saham Dwiwarna sendiri juga sering disebut sebagai Saham Merah Putih karena merupakan saham milik negara yang berasal dari uang negara. Salah satu jenis saham yang paling sering disebut adalah Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN.
Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas
Badan Usaha Milik Negara atau disingkat sebagai BUMN merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut “UU 19/2003”). Pada umumnya BUMN dimiliki oleh negara untuk menjalankan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) yang menyatakan:
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Namun demikian, terdapat usaha-usaha di luar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 seperti perbankan.
Terdapat 3 (tiga) jenis BUMN yaitu Perusahaan Perseroan, Perseroan Terbuka, dan Perusahaan Umum. Ketiga jenis tersebut pada intinya menunjukkan bahwa BUMN berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT).
Tidak jarang BUMN yang sahamnya dimiliki langsung oleh negara, kemudian menyertakan modal kepada Perseroan lainnya. Terhadap Perseroan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara tersebut disebut juga sebagai Anak BUMN. Adapun Anak BUMN juga tidak menutup kemungkinan untuk memiliki saham mayoritas pada perseroan-perseroan lainnya.
Modal BUMN Terbagi Atas Saham
Karena bentuknya berupa Perseroan Terbatas, maka modal dalam BUMN tersebut dibagi atas saham-saham. Berdasar Pasal 7 ayat (2) UU PT, setiap pendiri perseoran harus mengambil bagian saham pada Perseroan yang didirikan, atau dengan kata lain pihak-pihak yang menyerahkan modal berhak atas saham-saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Pasal 53 UU PT menyebutkan bahwa Anggaran Dasar dapat mengklasifikasikan saham. Adapun klasifikasi tersebut terdiri atas 5 yaitu:
- Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
- Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris;
- Saham yang setelah jangkwa waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klaisifikasi saham lain;
- Saham yang memberikan hak kepada pemeganghnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atau pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif; dan
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Berdasar ketentuan tersebut di atas, maka bentuk-bentuk saham dalam suatu Perseroan Terbatas tidak harus dalam 1 klaisifikasi seluruhnya, melainkan juga dapat memberikan saham dalam klasifikasi lain yang memberikan keistimewaan.
Saham Dwiwarna BUMN
Sebagaimana telah disebutkan di atas, Perseroan Terbatas dapat memberikan lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham yang diantaranya memberikan keistimewaan bagi pemiliknya. Saham yang dimiliki oleh negara memiliki sebutan yang berbeda dengan saham yang dimiliki oleh pihak-pihak lain, yaitu saham Dwiwarna atau saham Merah Putih.
Sebagai pemilik modal mayoritas, negara yang menyertakan modal menggunakan uang negara menuntut adanya hak Istimewa. Hak-hak Istimewa tersebut dimiliki melalui saham yang dimilikinya dengan memberikan klasifikasi saham tertentu.
Beberapa klasifikasi saham dwiwarna diantaranya adalah Saham Seri A Dwiwarna, Saham Seri B Dwiwarna, dan Saham Seri C Dwiwarna. Ketiga klasifikasi saham tersebut memberikan hak yang berbeda bagi negara.
Saham Seri A Dwiwarna Pada BUMN
Saham Seri A Dwiwarna termasuk klasifikasi saham yang sangat kuat dalam BUMN. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyebut secara khusus tentang Saham Seri A Dwiwarna tersebut, sebagaimana penyebutkan Saham Dwiwarna sendiri. Meski demikian, Saham Seri A Dwiwarna merupakan salah satu klasifikasi saham yang memberikan hak Istimewa sebagai pelaksanaan Pasal 2A Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “PP 72/2016”) yang mengatur:
“Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak Istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.”
Adapun keistimewaan yang dimiliki dalam Saham Seri A Dwiwarna disebutkan dalam penjelasan Pasal 2A PP 72/2016 tersebut sebagai berikut:
- pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris;
- perubahan anggaran dasar;
- perubahan struktur kepemilikan saham;
- penggabungan, peleburan, pemisahan, dan
- pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain.
Dengan demikian, saham seri A Dwiwarna pada BUMN yang dimiliki oleh negara memberikan wewenang istimewa bagi negara. Saham yang memberikan keistimewaan tersebut juga telah sesuai dengan UU PT. Kewenangan istimewa tersebut tentunya dimiliki agar BUMN maupun anak BUMN tidak merugi hingga merugikan keuangan negara, serta tetap memiliki kendali atas BUMN dimaksud.
Penulis: Robi Putri J., S.H.
Baca juga:
Apakah Utang BUMN Dapat Disebut Utang Negara?
Tata Cara Pengangkatan Komisaris Independen dan Gajinya Serta Syarat Komisaris Untuk 4 Jenis PT
Tonton juga:
Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN | Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN | Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN | Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN |Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN |Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN |Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanUmrah Mandiri Dilarang, Ini 2 Ketentuan Sanksinya
Bolehkah Pemegang Saham Perseroan Perorangan Lebih dari 1 Orang?
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.