RT dan RW: 3 Tugas yang Harus Dilakukan dan Hak yang Dapat Diperoleh

Dasar Hukum RT dan RW
RT yang merupakan kepanjangan dari Rukun Tetangga serta RW yang merupakan kepanjangan dari Rukun Warga merupakan dua perangkat yang penting bagi warga dalam suatu lingkungan. Tidak dapat dipungkiri bahwa RT dan RW sangat berperan besar baik dalam administrasi maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Dahulu, RT dan RW diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Atau Sebutan Lain (selanjutnya disebut “Kepres 49/2001”). Kemudian ketentuan tersebut digantikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (selanjutnya disebut “Permendagri 5/2007”), yang akhirnya dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut “Permendagri 18/2018”)
Dalam Permendagri 18/2018 tidak disebutkan pengertian RT dan RW. Pengertian kedua lembaga tersebut dapat dilihat pada Kepres 49/2001 dan Permendagri 5/2007 yang memberikan pengertian yang sama terhadap keduanya.
Pasal 1 butir 3 Kepres 49/2001 dan pasal 1 butir 10 Permendagri 5/2007 memberikan pengertian RT yaitu:
“Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.”
Selanjutnya, Pasal 1 butir 4 Kepres 49/2001 dan pasal 1 butir 9 Permendagri 5/2007 memberikan pengertian RW sebagai:
“Rukun Warga selanjutnya disingkat RW atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.”
Dengan demikian, RT maupun RW dibentuk berdasarkan hasil musyawarah masyarakat lingkungan tersebut.
Tugas RT dan RW
Apabila melihat pada Kepres 49/2001, disebutkan tugas RT dan RW yang berbeda satu dengan lainnya. Pasal 6 Kepres 49/2001 mengatur tugas RT sebagai berikut:
“RT atau sebutan lain mempunyai tugas :
- membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah;
- memelihara kerukunan hidup warga;
- menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.”
Dengan fungsi RT disebutkan dalam Pasal 7 Kepres 49/2001, yaitu:
“Dalam melaksanakan tugasnya, RT atau sebutan lain mempunyai fungsi :
- pengkoordinasian antar warga;
- pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah;
- penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.”
Berbeda dengan RT yang langsung membawahi kepala keluarga dalam satu lingkungan, RW membawai beberapa RT. Adapun tugas RW disebutkan dalam Pasal 9 Kepres 49/2001, yaitu:
“RW atau sebutan lain mempunyai tugas :
- menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
- membantu kelancaran tugas pokok LKMD atau sebutan lain dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan.”
Sedangkan fungsi RW disebutkan dalam Pasal 10 Kepres 49/2001, yaitu:
“Dalam melaksanakan tugasnya, RW atau sebutan lain mempunyai fungsi :
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT atau sebutan lain di wilayahnya;
- pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT atau sebutan lain dan antar masyarakat dengan Pemerintah.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka RT dan RW memiliki tugas dan fungsi yang berbeda satu dengan lainnya.
Namun demikian, dalam Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan tugas RT dan RW yang sama, yaitu:
“Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas:
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.”
Dengan demikian, RT dan RW yang merupakan suatu organisasi paling kecil dalam masyarakat memiliki tugas yang cukup penting untuk pelayanan masyarakat desa, terlebih tentang kependudukan dan perizinan.
Hak RT dan RW
Apabila dahulu banyak orang yang menyatakan bahwa tugas RT dan RW adalah pelayanan tanpa tanda jasa, namun kini RT dan RW di beberapa wilayah telah memperoleh gaji. Gaji RT dan RW tersebut diatur oleh peraturan daerah wilayah yang bersangkutan.
Sebagai contoh adalah keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018 yang mengatur gaji RT dan RW di wilayah Jakarta dan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015. Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur tentang gaji RT dan RW.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Tonton juga:
STOP!! Jangan beli rumah dulu sebelum tahu ini!
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanUpaya Hukum Peninjauan Kembali: 4 Ketentuan Mahkamah Agung
Surat Berharga dan 7 Jenisnya

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.