Rombongan Motor Gede Dikawal Polisi Masuk Tol

Pada sekitar tanggal 2 Juli 2022 lalu, masyarakat dihebohkan dengan konvoi rombongan motor gede (moge) yang masuk ke Tol Pekanbaru-Bangkinang. Konvoi moge tersebut juga dikawal oleh tim Ditlantas Polda Riau. Padahal diketahui, jalan bebas hambatan itu bukan diperuntukkan buat roda dua. Selain itu, jalan tol Pekanbaru-Bangkiang belum resmi dioperasikan.[1] Hal senada pun dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Firman yang membenarkan adanya rombongan moge yang dikawal polisi masuk Tol. Pengawalan rombongan moge itu hendak menuju ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Pengawalan itu, sambungnya, ada permohonan dari rombongan moge yang ingin melintas di tol tersebut.[2]

Kombes Firman, mengatakan bahwa tidak ada masalah rombongan moge itu melewati jalan tol meski proyek jalan itu belum selesai. Bahkan, Firman pun mengatakan bahwa itu sah-sah saja. Selain itu, Firman juga menyebut rombongan moge itu sudah mendapat izin melintas dari pihak PT. Hutama Karya. Lebih lanjut Firman juga menjelaskan bahwa:

“Selama dapat ijin dari pihak HK bisa saja, tak masalah. Sebab jalan Tol Bangkinang belum resmi dan masih kosong. Terlebih lagi, mereka ikut acara undangan Sumatera bike week di Sumatera barat, event nasional. Jadi, bukan mau hura-hura atau mau gaya gayaan,”

Berkaitan dengan keberadaan jalan tol sendiri, secara definisi dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (UU Jalan), yang menyebutkan bahwa Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Lebih lanjut dalam Pasal 43 Ayat (1) UU Jalan, menyebutkan bahwa:

  1. Jalan tol diselenggarakan untuk:
  1. memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
  2. meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
  3. meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan; dan
  4. meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.

Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU Jalan. Pengguna jalan tol sendiri disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan, yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol (PP 17/2021 beserta perubahannya), mengatur bahwa pengguna jalan tol hanya diperuntukkan bagi yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Apabil ketentuan Pasal 56 UU Jalan ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 63 Ayat (6) UU Jalan yang menyebutkan bahwa:

Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Sementara itu mengenai pengawalan yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap konvoi moge, dilihat dari pengaturannya yang terdapat dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menyebutkan bahwa:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengawalan terhadap konvoi yang dilakukan oleh moge tersebut, tentunya sudah dipertimbangkan oleh pihak kepolisian menurut ketentuan Pasal 134 UU LLAJ tersebut. Hal ini juga relevan dengan tugas kepolisian terkait keamanan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 Ayat (3) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa:

Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan:

  1. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas;
  4. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  5. manajemen keamanan Lalu Lintas;
  6. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli;
  7. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan
  8. penegakan hukum Lalu Lintas.

Berdasarkan 2 (dua) ketentuan diatas, sebenarnya tidak terdapat ketentuan spesifik terhadap pengawalan dapat atau tidaknya untuk roda dua memasuki jalan tol. Merujuk ketentuan Pasal 54 UU Jalan, terdapat larangan bagi setiap orang yang mengusahakan suatu ruas jalan sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri, sementara jalan tol Pekanbaru-Bangkinang merupakan jalan tol yang belum difungsikan sebagaimana mestinya sebagai jalan tol (belum ada penetapan Menteri). Sehingga hal ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).[3]

Dengan demikian, berdasarkan 2 (dua) ketentuan diatas, sebenarnya pengawalan konvoi moge tersebut tidak perlu melalui jalan tol yang belum berfungsi sebagaimana mestinya. Seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan ketentuan mengenai jalan tol yang berlaku di Indonesia, selain mempertimbangkan ketentuan terkait dengan lalu lintas jalan.

 

[1] Eko Faizin, Konvoi Moge Masuk Tol di Riau: Polisi Sebut Sudah Berizin, Pengelola Bilang Tak Masalah, https://riau.suara.com/read/2022/07/03/214211/konvoi-moge-masuk-tol-di-riau-polisi-sebut-sudah-berizin-pengelola-bilang-tak-masalah

[2] Candra Setia Budi, Penjelasan Polisi Soal Moge Dikawal Petugas Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang yang Belum Resmi Dibuka, https://regional.kompas.com/read/2022/07/03/212645878/penjelasan-polisi-soal-moge-dikawal-petugas-masuk-tol-pekanbaru-bangkinang?page=2.

[3] Pasal 63 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.