Ketentuan Hukum Mengenai Robot Investasi

Investasi menggunakan robot trading akhir-akhir ini semakin marak digunakan. Tidak sedikit pula masyarakat yang terjebak dengan penipuan investasi valuta asing atau foreign exchange (forex) menggunakan robot trading.[1] Robot trading merupakan sistem perdagangan otomatis yang memungkinkan para trader untuk melakukan otomatisasi dalam perdagangan, baik dalam hal beli ataupun jual. Robot trading sendiri bukan sebuah robot berbentuk manusia yang duduk di depan komputer lalu menjalankan investasi. Melansir Investopedia, robot trading di forex adalah sebutan untuk sistem perdagangan algoritmik.[2]
Keberadaan robot investasi ini, secara regulasi belum terdapat dasar hukum yang mengatur jelas. Menurut Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.[3] Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Tingkat Risiko kegiatan usaha menjadi poin kunci dalam penerapan Risiko Berbasis Tinggi (RBA). Risiko adalah kemungkinan terjadinya kerusakan atau kerugian dari suatu bahaya. Dalam melakukan analisis tingkat Risiko, Risiko yang dinilai pada setiap aspek adalah Risiko awal suatu kegiatan usaha. Aspek Risiko yang diperhitungkan meliputi:
- aspek Keselamatan;
- aspek Kesehatan;
- aspek Lingkungan (K2Ll;
- aspek Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya; dan
- aspek lainnya.[4]
Tingkat Risiko adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya. Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum Risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha. Keberadaan robot investasi masih seringkali menjadi hal yang meresahkan dimasyarakat sehingga analisis risiko masuk dalam kategori tinggi.
Robot Investasi dikategorikan sebagai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka secara pegawasannya dalam Pasal 213 PP 5/2021 diatur sebagai berikut:
- Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
- Indikator dalam Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tata ruang dan standar bangunan gedung;
- standar kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup;
- standar pelaksanaan kegiatan usaha;
- persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan/atau e. kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan insentif dan fasilitas Penanaman Modal.
Pengawasan yang dilakukan terbagi dalam 2 (dua) hal yakni pengawasan rutin dan pengawasan insidental. Pengawasan rutin dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. Sementara Pengawasan insidental merupakan Pengawasan yang dilakukan oleh kementerian lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB pada waktu tertentu. Dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) PP 5/2021, perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa Nomor Induk Berusaha dan Izin izin yang dimaksud merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Penyelenggaraan robot investasi ini haruslah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP 5/2021, apabila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Penyelenggaraan robot investasi juga dapat dikenakan hukuman pidana apabila robot investasi tersebut tidak terdaftar dan melakukan serangkaian kebohongan terhadap konsumen, sehingga dapat dijerat ketentuan Pasal 28 Ayat (1), Pasal 45 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[1] Annisa Saumi, Investasi Pakai Robot Trading, Ini Kelebihan dan Kekurangannya, https://market.bisnis.com/read/20211023/235/1457399/investasi-pakai-robot-trading-ini-kelebihan-dan-kekurangannya
[2] Herdi Alif Al Hikam, adi Modus Investasi Bodong Fahrenheit, Apa Itu Robot Trading?, https://finance.detik.com/fintech/d-5986730/jadi-modus-investasi-bodong-fahrenheit-apa-itu-robot-trading
[3] Kominfo, Lindungi Masyarakat, Kemendag Tertibkan Robot Trading Tak Berizin, https://kominfo.go.id/content/detail/39670/lindungi-masyarakat-kemendag-tertibkan-robot-trading-tak-berizin/0/berita
[4] Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenunjukan Brigjen Andi Chandra As’aduddin Sebagai Penjabat (Pj) Bupati...
Apa Itu Klausula Baku dan Pengaturan Hukumnya

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.