Ributnya Dosen dan Rektor ITB, Kampus Menghentikan Kegiatan Kuliah
Pada tanggal 8 Maret lalu, Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (FD SBM-ITB) menyatakan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung tidak beroperasi seperti biasanya. Dalam proses belajar-mengajar mahasiswa diminta untuk belajar mandiri, FD SBM-ITB juga menyatakan bahwa tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem kembali normal.[1] Hal ini dikarenakan kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM-ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar yang selama ini diterapkan. Dampak dari konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB mencabut hak swakelola SBM-ITB tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.[2]
Konflik yang terjadi antara Dosen dengan pihak Rektorat disalah satu kampus di Indonesia yakni Institut Teknologi Bandung (ITB), tentu memberikan dampak terhadap aktivitas akademik bagi mahasiswa khususnya. Dalam kasus ini Mahasiswa diminta untuk belajar mandiri, hal ini menandakan bahwa proses pendidikan yang seharusnya didapatkan oleh Mahasiswa tidak terpenuhi. ITB merupakan salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia yang berbentuk Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang menyebutkan bahwa
- Institut merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Perguruan Tinggi memiliki peran dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Dikti menyebutkan bahwa :
- Perguruan Tinggi melaksanakan fungsi dan peran sebagai:
- wadah pembelajaran Mahasiswa dan Masyarakat;
- wadah pendidikan calon pemimpin bangsa;
- pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran; dan
- pusat pengembangan peradaban bangsa.
- Fungsi dan peran Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan Tridharma yang ditetapkan dalam statuta Perguruan Tinggi.
Berdasar ketentuan tersebut, ITB memiliki peran untuk melaksanakan fungsi dan peran Perguruan Tinggi untuk mahasiswa. Hal ini juga berkaitan dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi berupa kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Permasalahan (keributan) yang terjadi di internal ITB menunjukkan bahwa peran dan fungsi sebagai Perguran Tinggi saat ini tidak berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari tidak berjalannya proses belajar-mengajar baik secara daring maupun luring, tidak membuka penerimaan mahasiswa baru dan aktivitas kehidupan didalam kampus dihentikan.
Dalam Pasal 41 UU Dikti mengatur mengenai kewajiban dari perguruan tinggi untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi mahasiswa dalam menjalankan proses pendidikan di Perguruan Tinggi yang menyebutkan bahwa :
- Sumber belajar pada lingkungan pendidikan tinggi wajib disediakan, difasilitasi, atau dimiliki oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan Program Studi yang dikembangkan.
- Sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan secara bersama oleh beberapa Perguruan Tinggi.
- Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan Mahasiswa.
Jelas dalam ketentuan tersebut terdapat hal yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi terhadap proses akademik bagi mahasiswa selama menjadi bagian dari sivitas akademika. Maka, dalam hal ini ITB harus memenuhi aktivitas pembelajaran bagi mahasiswa SBM-ITB untuk keperluan pendidikannya. Berkaitan dengan hal tersebut, mahasiswa juga berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (4) UU Dikti.[3] Sehingga, pelayanan tersebut wajib dijalankan oleh Perguruan Tinggi untuk kepentingan mahasiswa itu sendiri.
Ketentuan mengenai Perguruan Tinggi yang terdapat dalam UU Dikti, memberikan kewenangan (otonomi) bagi Perguruan Tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya baik meliputi akademik maupun non-akademik berdasarkan tujuan dan kemampuan dari lembaga Perguruan Tinggi tersebut dan Pelaksanaan otonomi tersebut dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi itu sendiri sebagimana dimaksud dalam Pasal 62 UU Dikti yang menyebutkan bahwa :
- Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.
- Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi.
- Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Maka, dikaitkan dengan keributan yang terjadi di internal ITB mengenai keberlangsungan SBM-ITB, secara penyelesaiannya merupakan kewenangan dari internal ITB itu sendiri. Dilihat dari asal mula keributan yang terjadi disebabkan oleh pencabutan izin SBM-ITB. Dalam SK Rektor ITB Nomor 203/SK/K01/KP/2003 Tentang Pendirian Sekolah Bisnis Dan Manajemen Institut Teknologi Bandung, SBM-ITB setara dengan fakultas. Sehingga dalam hal ini juga menjalankan program sarjana. Apabila dicabut SK tersebut, maka aktivitas pendidikan yang ada di SBM-ITB juga berhenti. Pencabutan atau penutupan suatu program studi diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Permen 51/2018). Pasal 23 Permen 51/2018 menyebutkan bahwa :
- Apabila penutupan Program Studi di Kampus Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mengakibatkan perubahan jumlah dan jenis Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (8), sehingga tidak memenuhi syarat bentuk PTN atau PTS tertentu, PTN atau PTS yang bersangkutan berubah bentuk.
Maka pencabutan terhadap SBM-ITB harus memenuhi kriteria yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 Ayat (3) Permen 51/2018 tersebut. Keributan yang terjadi di internal ITB terhadap keberlangsungan SBM-ITB dapat dikenakan sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf k Permen 51/2018 yang menyebutkan bahwa :
Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif berat, terdiri atas:
- terjadi sengketa:
- antar pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara;
- antar pemangku kepentingan internal PTS; dan/atau
- antara pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara dan pemangku kepentingan internal PTS;
yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Dengan demikian, permasalahan internal ITB terhadap keberlangsungan dari SBM-ITB dalam hal ini dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, pencabutan izin Program Studi dan pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (3) Permen 51/2018.
[1] Dian Ihsan, Kuliah Disetop, Ini Kronologi Konflik Dosen SBM dengan Rektor ITB, https://www.kompas.com/edu/read/2022/03/10/121912971/kuliah-disetop-ini-kronologi-konflik-dosen-sbm-dengan-rektor-itb
[2] Siti Ruqoyah, Kronologi Ribut Antara Dosen SBM dengan Rektor ITB, https://www.viva.co.id/berita/nasional/1456250-kronologi-ribut-antara-dosen-sbm-dengan-rektor-itb
[3] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPelaksanaan Perjanjian sebelum Tanda Tangan Perjanjian
Profil Lidya Ulva Dwi Septiyowati, S.H., Staf Pertama...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.