Retribusi Daerah

Retribusi daerah merupakan sumber penerimaan yang sudah umum bagi semua bentuk pemerintah daerah. Retribusi tersebut mungkin juga merupakan sumber utama dari pendapatan badan pembangunan daerah.[1] Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi, karena pembayaran tersebut ditujukkan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi dari Pemerintah.[2] Secara umum, retribusi memiliki arti sebagai pembayaran-pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa-jasa Negara, atau merupakan iuran kepada Pemerintah yang dapat dipaksakan.
Retribusi daerah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disempurnakan dan dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pencabutan aturan sebelumnya dilakukan untuk menyederhanakan ketentuan retribusi. Dalam ketentuan yang berlaku, penyederhanaan Retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah Retribusi. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah adalah Retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.[3]
Retribusi daerah didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 22 UU HKPD yang berbunyi:
“Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.”
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa subjek retribusi daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, atau perizinan. Kemudian jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Objek Retribusi adalah penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh pemerintah daerah sebagaimana hal ini dinyatakan Pasal 87 UU HKPD.
Adapun jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, dan pengendalian lalu lintas.[4] Sementara jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi
- penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
- penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
- penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
- penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
- pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
- pelayanan jasa kepelabuhanan;
- pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
- pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
- penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
- pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Selain itu, jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perizinan tertentu meliputi persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat.[6] Lebih lanjut terdapat aturan pelaksana yang mengatur lebih rinci terkait retribusi daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PP 35/2023). Dalam PP 35/2023 tersebut mengatur penggunaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan pelaksanaan penarikan retribusi yang diatur dalam UU HKPD.
Berkaitan dengan pelayanan retribusi jasa umum dan jasa usaha, perinciannya diatur dalam Perkada dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menghambat iklim investasi di Daerah dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pasal 27 Ayat (5) dan Pasal 34 Ayat (5) PP 35/2023. Perkada tersebut disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Perkada. Sedangkan retribusi perizinan tertentu, disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Darwin, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2010, halaman 55-56.
[2] Waluyo, Perpajakan Indonesia, Selemba Empat, Jakarta, 2007, halaman 6.
[3] Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
[4] Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
[5] Pasal 88 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
[6] Pasal 88 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanRumor Gaji Komisaris BUMN Milyaran Rupiah, Benarkah?
Sita Penyesuaian/Vergelijkende Beslag

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.