Restoran Tanpa Tanda: Usaha Menipu Konsumen Atau Kelalaian?

Restoran Tanpa Tanda

Beberapa waktu lalu, warga Indonesia sempat digemparkan dengan berita salah satu restoran ayam yang sudah berdiri dari 1973 yang menggunakan bahan non-halal. Selama puluhan tahun restoran ini berdiri, restoran ini tak pernah sekalipun mencantumkan atau memberitahukan secara eksplisit kepada konsumen bahwa mereka memiliki menu yang mengandung bahan non-halal.

Hal ini bermula ketika salah satu pengguna platform media X membagikan pengalamannya makan di ayam widuran yang merupakan restoran legendaris di Solo dan berkata bahwa ia terkejut mengetahui ayam widuran mengandung minyak babi.[1] Penggunaan minyak babi di sini adalah untuk menggoreng kremesan ayam, hal mengejutkan ini jelas menarik perhatian dan kekecewaan masyarakat karena selama 50 tahun berdiri, ayam widuran tidak pernah membeberkan hal ini.

Kekecewaan masyarakat ini mengundang respon pula dari pemerintah, yang akhirnya memutuskan untuk menutup sementara seluruh outlet restoran ini. Selain penutupan sementara, pengecekan sample juga dilakukan guna memastikan kandungan yang ada di dalam ayam goreng ini.

Peraturan Terkait

Indonesia sebagai negara dengan berbagai agama dan kepercayaan, jelas memiliki aturan terkait produk halal dan non halal yang akan diedarkan di masyarakat. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemeriksaan serta pengujian terhadap halal tidaknya suatu produk ini akan dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal.

Jaminan bahwa suatu produk yang beredar di masyarakat merupakan produk halal adalah salah satu hak konsumen yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 8 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut “UU 8/1999“) yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha di mana dalam huruf H secara lugas dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ‘halal’ yang dicantumkan di label.

Usaha Menipu Konsumen Atau Bentuk Kelalaian Pelaku Usaha?

Dalam kasus ayam widuran, yang selama puluhan tahun tidak mencantumkan keterangan non-halal, dan juga tidak pernah membagikan informasi terkait penggunaan minyak babi dalam penggorengan kremesan ayam yang merupakan menu populer di masyarakat, dapat dikatakan sebagai usaha penipuan terhadap konsumen. Penipuan yang dimaksudkan di sini adalah tidak adanya transparansi mengenai penggunaan bahan dalam suatu produk yang dilakukan secara sadar selama puluhan tahun, yang tentunya mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang beragama muslim atau agama/kepercayaan yang melarang memakan produk yang berasal dari babi.

Ada hak-hak konsumen yang telah dilanggar dalam kasus ayam widuran ini. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 4 UU 8/1999 yang mengatur mengenai hak konsumen. Dalam pasal tersebut dapat di lihat bahwasanya terdapat 2 (dua) hak konsumen yang telah dilanggar, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi suatu barang dan/atau jasa serta hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Manakala konsumen memperoleh kerugian yang diakibatkan restoran tanpa tanda halal tersebut, maka hak bagi konsumen yang dirugikan tersebut adalah menggugat pelaku usaha yang dirasa telah melanggar hak konsumen sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UU 8/1999. Adapun jika konsumen mengambil langkah hukum, maka Pelaku Usaha dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

 

Penulis: Sayekti P.D.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA

 

[1] Merdeka.com. (2024, 25 Mei). Begini awal mula terungkapnya Ayam Goreng Legendaris di Solo Widuran non halal. Diperoleh dari https://www.merdeka.com/jateng/begini-awal-mula-terungkapnya-ayam-goreng-legendaris-di-solo-widuran-non-halal.html

 

Baca juga:

Perlindungan Konsumen Terkait Rangka Honda Mudah Patah

Beban Biaya Pemindahan Tiang Listrik Berdasar Hukum Perlindungan Konsumen

Tindak Pidana Dalam Perlindungan Konsumen

Keamanan Obat Sirup yang Telah Beredar dan Perlindungan Konsumen

Hukum Acara Perlindungan Konsumen

Pengawasan Terhadap Praktek Perlindungan Konsumen Dibidang Usaha Yang Dimonopoli Oleh Pemerintah

Pertamax Oplos Rugikan Negara 193 Triliun, Bagaimana Kerugian Konsumen?

Konser NCT Dibubarkan, Bagaimana Hak Penonton Sebagai Konsumen?

 

Tonton juga:

restoran tanpa tanda| restoran tanpa tanda| restoran tanpa tanda| restoran tanpa tanda| restoran tanpa tanda| restoran tanpa tanda| restoran tanpa tanda| restoran tanpa tanda|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.