Resiko Hukum Mengunggah Konten Youtube Dakwah Tanpa Izin Dari Pendakwah Untuk Memperoleh Keuntungan

Teknologi yang semakin berkembang mengakibatkan mudahnya akses dalam dunia digital. Salah satu sarana atau bagian dalam dunia digital yang dikenal secara luas oleh masyarakat adalah youtube yang diketahui sebagai situs web dalam berbagi video. Unggahan video dalam youtube dilindungi oleh hak cipta sebagaimana disebutkan dalam situs web “Yotube About”, sehingga setiap orang yang melakukan plagiasi atas suatu video yang diunggah di youtube dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Terkait dengan Hak Cipta dalam situs web youtube dijelaskan bahwa:[1]

“Karya yang dilindungi hak cipta dapat digunakan tanpa melanggar hak cipta pemiliknya. Caranya, melalui penggunaan wajar atau mendapatkan izin untuk menggunakan konten orang lain di video Anda”

Pada dasarnya youtube tidak dapat menentukan kepemilikan hak cipta dan tidak dapat memediasi sengketa kepemilikan hak. Saat menerima pemberitahuan penghapusan yang lengkap dan valid, youtube akan menghapus konten sesuai dengan hukum yang berlaku.[2] Berdasarkan ketentuan tersebut maka perlu dijelaskan mengenai aturan tentang hak cipta yang berlaku di Indonesia.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta) menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta disebutkan dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, salah satunya dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta yaitu ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, dakwah sebagai suatu hal yang sejenis dengan ceramah dapat dianggap sebagai ciptaan yang dilindungi haknya. Apabila terjadi suatu perbuatan mengunggah konten youtube berupa dakwah untuk memperoleh keuntungan tanpa izin dari pendakwah, maka hal ini dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa :

“Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila orang yang mengunggah konten dakwah untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta, maka apabila pemegang hak cipta keberatan dapat melakukan gugatan ganti rugi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 99 UU Hak Cipta yang menyatakan sebagai berikut :

  • Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait;
  • Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait;
  • Selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:
  1. meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/atau
  2. menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.

Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 UU Hak Cipta. Hak moral dapat beralih sesuai dengan kehendak pencipta, dimana pencipta dapat melepaskan atau menolak pengalihan haknya. Sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 UU Hak Cipta. Hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta berupa perbuatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta diantaranya, yaitu:

  1. penerbitan ciptaan;
  2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan Ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. penyewaan Ciptaan.

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta, jika seseorang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 UU Hak Cipta diantaranya:

  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Berkaitan dengan persoalan dalam artikel ini, maka apabila seseorang mengunggah konten youtube berupa dakwah untuk memperoleh keuntungan komersil tanpa izin dari pendakwah selaku pencipta, maka dapat dikategorikan pelanggaran dalam hal penerbitan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta dan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta. Sedangkan dari pihak youtube hanya akan melakukan penghapusan terhadap konten apabila menerima pemberitahuan penghapusan yang lengkap dan valid sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemberitahuan penghapusan yang lengkap dan valid dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh yotube dalam link berikut (lihat disini).

[1] https://support.google.com/youtube/answer/2797466?hl=id#zippy=%2Cdapatkah-saya-menggunakan-karya-yang-dilindungi-hak-cipta-tanpa-melanggar%2Cdapatkah-youtube-menentukan-kepemilikan-hak-cipta

[2] Ibid.

[3]

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.