Resiko Hukum Membuka Akun Sosial Media Menggunakan Data Pribadi Orang Lain

Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dirubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Adminduk) menyatakan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya. Perlindungan terhadap data penduduk merupakan hak setiap penduduk sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 huruf c UU Adminduk. Pasal 84 ayat (1) UU Adminduk menyatakan bahwa data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat hal-hal sebagai berikut :

    1. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
    2. sidik jari;
    3. iris mata;
    4. tanda tangan; dan
    5. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Data elemen lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan unsur data dari peristiwa penting tertentu yang tidak boleh diketahui orang lain kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaskanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut PP 40/2019). Selain itu Pasal 54 ayat (2) PP 40/2019 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi penduduk berupa perlindungan pada hak akses ke basis data kependudukan dan perlindungan atas kerahasiaan data yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian terkait pembahasan dalam artikel kali ini, karena berkaitan dengan informasi elektronik, maka apabila seseorang membuat akun media sosial menggunakan data pribadi orang lain tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, maka hal tersebut dapat dianalisis melalui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan informasi elektronik.

Terkait dengan pelanggaran terhadap informasi elektronik diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Pasal 1 angka 1 UU ITE menyatakan bahwa :

“Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.

Pembuatan akun media sosial dengan menggunakan data orang lain tentu merupakan sebuah pelanggaran apabila tanpa persetujuan orang yang bersangkutan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan bahwa :

  1. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan;
  2. Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyatakan sebagai berikut:

“Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

    1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
    2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
    3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.”

Selain itu, perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

            Pasal 51 ayat (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, maka apabila seseorang membuat akun media sosial menggunakan data pribadi orang lain tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, maka orang yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan terhadap pelaku. Sedangkan pelaku, selain harus melakukan ganti rugi terhadap korban juga dapat diancam dengan hukuman pidana sebagai ketentuan dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.