Resensi Buku: Pengantar Ilmu Hukum oleh Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn

DATA BUKU

  1. Judul Buku : Pengantar Ilmu Hukum
  2. Penulis : Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn
  3. penerbit : Pradnya Paramita
  4. Tahun Terbit : 2001
  5. Cetakan : 20
  6. Dimensi Buku : 14,5 x 21 x 2,3 cm (215 halaman)
  7. Harga Buku : Rp 159.000 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah)

Pengantar Ilmu Hukum merupakan salah satu mata kuliah dasar yang harus ditempuh oleh para mahasiswa hukum. Buku yang banyak menjadi rujukan salah satunya adalah buku milik Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn yang diterjemahkan oleh Oetarid Sadino ini. Buku ini membahas terkait dengan dasar-dasar ilmu hukum secara lengkap, seperti arti dan tujuan hukum, hukum sebagai kaidah dan sebagai kebiasaan, hukum dan kaidah-kaidah etika lainnya, hukum obyektif dan subyektif, hukum kekuasaan, sumber-sumber hukum positif, pembagian hukum obyektif, hak subyektif, hukum perdata, hukum perdata internasional, hukum negara, hukum pidana, hukum antara negara, hukum perburuhan, kesenian hukum, ilmu hukum dan filsafat hukum. Menariknya, buku ini tidak hanya membahas hukum-hukum khusus seperti hukum negara dan hukum pidana hanya dari tataran permukaan saja, melainkan sudah cukup mendalam.

Meski buku ini adalah terjemahan, namun tidak cukup sulit untuk memahami buku ini. Bahasa yang digunakan sudah cukup familiar dalam hukum Indonesia, sebab penerjemah memang berusaha untuk menciptakan kata-kata baru yang dapat diterima oleh khalayak. Dengan pembahasan yang cukup lengkap, buku ini sangat cocok bagi para akademisi dan para praktisi yang ingin mengingat kembali dan menggali lagi dasar-dasar ilmu hukum salah satunya adalah filsafat hukum.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.