Resensi Buku: HUkum Pidana Korporasi oleh Dr. I Dewa Made Suartha, S.H., M.H.

DATA BUKU
- Judul Buku : Hukum Pidana Korporasi (Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia)
- Penulis : Dr. I Dewa Made Suartha, S.H., M.H.
- penerbit : Setara Press
- Tahun Terbit : 2015
- Cetakan : Pertama
- Dimensi Buku : 15,5 x 23 x 0,6 cm (110 halaman)
- Harga Buku : Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah)
KUHP baru saja disahkan oleh DPR dengan banyak pasal kontroversialnya, dan baru berlaku 3 (tiga) tahun sejak disahkannya KUHP tersebut, sehingga sampai tahun 2025 Indonesia tetap harus menerapkan KUHP yang berlaku saat ini yaitu KUHP peninggalan Belanda serta ketentuan-ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Apabila melihat kembali pada kUHP yang berlaku saat ini, maka kita akan menemukan kata “Barangsiapa” atau “Setiap Orang” dalam setiap pasalnya. Tentunya dua kata tersebut menjadikan subyek hukum berupa recht persoon atau berupa badan hukum dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal tersebutlah yang menjadi pembahasan oleh Penulis.
Penulis menyebut recht persoon sebagai korporasi yang merupakan legal personality. Penulis dalam bukunya menyebutkan cara untuk dapat memidana korporasi dan hukuman yang dapat dikenakan kepada korporasi jika terbukti melakukan tindak pidana. Tidak hanya membahas pertanggunjawaban korporasi tersebut dari sisi teoritis, melainkan Penulis juga membahas dari sisi sosiologis dan filosifis. Kesimpulan yang diberikan oleh Penulis cukup membantu para akademisi baik itu mahasiswa maupun dosen, serta dapat pula menjadi referensi bagi para praktisi yang sedang mendalami kejadian tersebut.
Penulis merupakan Dosen Tetap di Universitas Udayana Denpasar. Telah banyak buku-buku dan artikel yang dibuat dan ditandagani oleh Penulis, diantaranya adalah artikel tentang Hukum Pidana di Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Unued
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Dewan Kehormatan Advokat Dan Kewenangannya

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.