Resensi Buku: Hukum Kepailitan Oleh Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum.

DATA BUKU
- Judul Buku : Hukum Kepailitan
- Penulis : Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum.
- penerbit : Universitas Muhammadiyah Malang
- Tahun Terbit : 2020
- Cetakan : 5
- Dimensi Buku : 16 x 23 x 3,5 cm (408 halaman)
- Harga Buku : Rp 96.750 (sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Salah satu hukum perdata khusus yang belakangan ini mulai banyak menjadi perhatian adalah hukum kepailitan. Seiring dengan maraknya perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, semakin banyak pula referensi yang dicari, termasuk buku penulis berikut ini. Di dalam bukunya, penulis membahas kepailitan dan PKPU sejak awal yaitu pengertian dan tujuan hingga akhir yaitu pengadilan niaga dan perubahan undang-undang kepailitan. Penjelasan diberikan dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan disertai contoh-contoh perkara riil malalui putusan pengadilan yang ada.
Bahasa yang mudah dimengerti dengan beberapa contoh kasus riil cukup membuat buku ini sangat menarik dibaca. Pada halaman 229 Penulis juga memberikan perbandingan beberapa ketentuan Undang-Undang Kepailitan antara UU Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 dan UU Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004. Di sisi lain, sejak halaman 245 telah terlampir Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Prof. Dr. Hj. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum., merupakan dosen pada Fakultas Hukum Universtias Muhammadiyah Malang. Beliau adalah dikukuhkan sebagai guru besar Hukum Dagang dan Kepailitan pada Universitas Muhammadiyah Malang.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAplikasi yang Tidak Mendaftar PSE Lingkup Privat Telah Diblokir...
Resensi Buku: Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik ...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
